Bimtek Yang Salah Diterapkan PPK, Disinyalir Ada Kecurangan Dan Kesalahan Di Setiap TPS

  • Whatsapp
banner 468x60

Saparua, MG, Com-Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) disinyalir tidak pahami aturan sehingga KPPS tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Dengan demikian PPK memberikan Bimtek ke PPS dan KPPS yang ada Saparua timur pada salah semua.

Hal ini dikatakan salah satu caleg kepada media ini bahwa dirinya sempat menanyakan Via Pesan Whatsapp kepada salah satu Kordiv PPK Divisi Teknis Kecamatan Saparua Timur Agustina Loupatty terkait sah dan tidaknya suara apabila dalam satu partai ada 2 tanda coblos di antaranya pada gambar Partai dan pada Nama Caleg, dan yang dikatakan Agustina Loupatty adalah suaranya akan diberikan ke Partai

 

Karena kurang puas, Caleg tersebut menanyakan hal yang sama kepada Ketua Panwas Saparua Timur NS Via Pesan Whatsapp dan jawaban yang sama diberikan oleh NS bahwa suaranya akan diberikan ke partai

 

Dengan demikian kami menganggap ini kesalahan besar yg terjadi di kecamatan saparua timur dan PPK harus mempertanggungjawabkan hal ini karna semua desa di kecamatan Saparua Timur sudah pasti KPPS dan PPS salah dalam menafsirkan surat suara yang akan diberikan ke caleg yang bagaimana dan ke Partai itu yang bagaimana

 

_”Untuk itu kami mohon agar Bawaslu dan KPU Maluku Tengah harus mengambil langkah untuk perhitungan suara ulang di Saparua Timur karna salah baca surat suara yg dilakukan oleh KPPS yang dapat merugikan caleg dan partai tertentu”_

 

Ketua PPK Kecamatan Saparua Timur Assary Pelupessy yang dikonfirmasi media ini terkait persoalan tersebut, Tetap memberikan jawaban yang sama, bahwa 2 tanda coblos diantaranya tanda coblos di partai dan tanda coblos pada caleg maka suaranya akan diberikan ke caleg karena tata cara dan mekanismenya seperti begitu, Ungkap Assary

 

Namun saat ditanyai terkait PKPU 25/2023 Pasal 53 apakah masih di pakai, dijawab Assary bahwa PKPU tersebut masih tetap dipakai hingga sekarang, tegasnya

 

Adapun PKPU 25/2023 Pasal 53 Ayat 4 Huruf b menjelaskan bahwa

 

_”Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.”_

 

Dari pernyataan tersebut membuat Ketua PPK kelabakan dan mengakui keliru dalam menetapkan suara caleg dan suara partai,

Sehingga dirinya membenarkan bahwa sesungguhnya suara tersebut harus ke caleg

 

Salah satu anggota KPPS dan PPS Kecamatan Saparua Timur yang enggan namanya dipublikasikan membenarkan adanya Bimtek yang diberikan oleh beberapa Anggota PPK Salah satunya Kordiv Teknik Agustina Loupatty bahwa pada perhitungan Suara apabila terdapat 2 tanda coblos 1 pada Partai dan 1 pada Nama Caleg maka suara tersebut akan diberikan kepada Partai

 

Dari beberapa Pernyataan tersebut membuktikan penyelenggaran perhitungan suara pada tiap TPS di Kecamatan Saparua Timur amburadul dan salah karena apa yang diterapkan lewat Bimtek olen Penyelenggara Pemilu Kecamatan ( PPK ) Saparua Timur kepada PPS dan KPPS lari dari PKPU 25/2023 Pasal 53 ( Jo )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60