Ambon,MG.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, melakukan pengawasan melekat terkait proses kampanye rapat umum terbuka calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di kota Ambon
“Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina kepada awak media,Senin ( 29/01/24).
“Fokus pengawasan kampanye Capres Ganjar Pranowo masih terkait pelibatan pihak-pihak yang dilarang Undang-undang untuk terlibat dalam kampanye baik itu aparatur sipil negara (ASN), kepala desa/Raja dan perangkat desa, hingga anak-anak”ungkapnya
“Kami beberapa kali sudah sampaikan surat himbauan kepada partai politik agar dalam melakukan kampanye rapat umum, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk penegasan terkait politik uang, transpor dan makan dilarang dalam bentuk uang,”jelasnya
Dikatakan, sumberdaya pengawasan yang dimiliki Bawaslu dan jajaran di Kota Ambon memang terbatas. Diharapkan partisipasi stakeholder termasuk media massa untuk membantu jalannya pengawasan proses kampanye Agar pelibatan komponen-komponen yang dilarang dalam Perundang-undangan untuk kampanye tidak terjadi.
Disinggung apakah sejauh ini Bawaslu dan jajaran sudah temukan pelibatan komponen masyarakat yang dilarang dimobilisasi ikut kampanye rapat umum atau tatap muka calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik, menurut Pattiasina, pihaknya belum temukan adanya pelibatan dan mobilisasi ASN hingga anak-anak serta unsur terkait.
“Sampai saat ini setiap kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka yang dilaporkan lima jajaran Panwascam di Kota Ambon hasilnya belum ada. Terkait pelibatan pihak-pihak yang dilarang,” tandasnya ( Fal )