Ambon,MG.com- Pemerintah Kota Ambon Mengelar bimbingan teknis laporan penyelengara pemerintahan ( LPP) desa negeri yang berlangsung hotel marina Senin ( 31/10/22).
“Dalam Sambutan penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan,Pemeintah desa negeri setiap tahun harus laporan penyelegara pemerintah desa negeri serta melaporkan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran baru,”ujarnya
“Karena itu sesuai dengan amanat undang – undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa serta pelaporan pemerintah desa negeri penyusunan laporan penyelegara pemerintah desa negeri setiap tahun dilakukan sejauh mana proses kegiatan dalam laporan penyelegara pemerintah desa negeri oleh kepala desa nantinya dari laporan inilah pemerintah Kota Ambon melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan masalah yang dihadapi oleh desa negeri dalam peningkatan pembangunan kesejataraa masyarakat,”jelasnya
“Pada era ini kita Pemerintah Kota Ambon meningkatkan inovasi kreatifitas daya saing guna peningkatan pelayanan sebab penjuang pemerintah dalam upaya peningkatan percepatan pelayanan serta meningkatakan kesejatraan masyarakat desa negeri,”ungkapnya
Oleh karena itu dirinya berharap melalui bimbingan teknis ini dapat mengukur sejauh mana dalam membangun daerah serta sampai dimana kegiatan yang kita rencanakan yang sudah dijalankan sesuai dengan pembangunan keinginan masyarakat bagi perserta harus mengikuti kegiatan ini dengan maksimal dan sangat penting bagi laporan penyelegara pemerintah desa negeri ,”pungkasnya ( Fal )











