Tipu Banyak Orang, Polisi Palsu di Ambon Ini Akhirnya Ditangkap

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon, MG.com – Personil unit Buser dan unit Harda yang dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit Harda, Aipda Roy Sinay, berhasil menangkap F. L. W. alias A yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Diketahui, F.L.W melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Polisi dan mengambil barang milik korban.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Demikian penyampaian Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda. Moyo Utomo, kepada wartawan, dalam rilis yang diberikan, Jumat (05/08/2022).

“Pada hari Rabu, (03/08/2022) telah dilakukan penangkapan oleh personil Unit Buser & Unit Harda terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dikatakan, tersangka memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan Helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam, dan perlengkapan lainnya mengendarai sepeda motor mencari target atau korbannya berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm.

Selanjutnya, tersangka menghampiri korban, dan memberhentikan sepeda motornya dengan mengaku sebagai Anggota Polisi lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM dan STNK.

“Jika korban atau pengendara tidak membawa surat-surat tersebut, maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan. Selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka, namun Tersangka langsung pergi dan membawa HP milik para korban tersebut,” tuturnya.

Proses penyidikan, lanjut Moyo, dilakukan berdasarkan adanya 3 (tiga) korban yang membuat Laporan Polisi, dengan rincian Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, (07/08/2022), Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku, (23/08/2022), dan Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda maluku,(02/08/2022),” paparnya.

“Ketiga korban ini masing-masing A. F. K. S.
TKP Jln.Wen Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, waktu kejadian Kamis, (07/07/2022) sekitar pukul 21.00 WIT, lalu S. L, TKP di Desa Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon ) waktu kejadian Sabtu (23/07/2022) sekitar pukul 19.00 WIT, dan korban J.U TKP di Jembatan Merah Putih, Kamis (28/07/2022) sekitar pukul 05.00 WIT,” pungkas Moyo.

Adapun barang bukti yang di amankan sebagai berikut:
1) 1 unit HP merk iPhone 7,
2) 1 unit HP merk Vivo Y 12s
3. 1 unit HP merk Vivo Y 21
4) 1 unit HP merk Realme 5 Pro
5) 2 (dua ) buah masker kain warna hitam logo TNI- POLRI
6) 1 (satu) buah sweater warna hitam,
7) 1 (satu) buah sweater warna hitam,
8) 1 (satu) buah helm warna merah,
9) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat,
10) 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor
11) 1 (satu) buah dus HP merk iPhone 7.

Dengan demikian tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Untuk diketahui, upaya penyidikan yang dilakukan yakni menerima laporan polisi, olah TKP, pemeriksaan 5 (lima) saksi, penyitaan barang bukti, Gelar Perkara Penetapan Tersangka, pemeriksaan, penangkapan dan penahanan Tersangka

Dari hasil pengembangan sementara, diketahui lebih lanjut selain ketiga korban tsb diatas, terdapat 13 (tiga belas) orang lainnya menjadi korban yg terjadi di lokasi berbeda di wilkum Kota Ambon, total korban sejumlah 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya, dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50 juta.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yakni, menelusuri saksi korban lainnya, pencarian barang bukti HP lainnya, melengkapi dan kirim berkas perkara (tahap) koordinasi JPU. (Vatal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60