Ditresnarkoba Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu, Salah Satunya Anggota Polri

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon, MG.com – Kepolisian Daerah Maluku telah membenarkan adanya penangkapan anggota Polisi yang terlibat pengedaran Narkotika jenis sabu.

Anggota polisi yang terlibat pengedaran narkoba yakni A.S (43). Selain AS ada juga dua tersangka lainnya yang merupakan masyarakat sipil masing-masing R.(28) dan F (46).

Bacaan Lainnya

banner 300250

Hal ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo kepada awak media di Ruang Rapat Utama Polda Maluku, Ambon, Kamis (23/06/2022).

“Kita kemarin melakukan penangkapan terhadap seseorang berkaitan dengan kelompok (Jaringan Narkoba) Batu Merah yang diawali dengan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkap Cahyo.

Dikatakan, sebelumnya BNN mendapat informasi bahwa ada kiriman barang (Sabu) dari Medan, sehingga BNN mengikuti perjalanan barang tersebut melalui jasa pengiriman.

Kemudian, BNN berkordinasi dengan polisi untuk menginformasikan siapa nama orang yang bakal mengambil. Dan dari hasil penyelidikan BNN dilapangan, mengidentifikasikan bahwa pengambil barang tersebut diduga adalah anggota polri.

“BNN berkordinasi dengan kami, dan kami membentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba, BNN dan Propam. Dari situlah kami melakukan penjejakan terhadap pelaku, sementara pelaku lainnya yang didapati kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Diceritakan Cahyo, kronologisnya yaitu Tiga hari sebelum barang datang, tersangka AS, tersangka R, dan tersangka F (3 orang) bertemu dan membagi tugas. Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan misi kepada AS untuk mengambil barang.

Pada saat pengambilan, tersangka AS mengajak juniornya (anggota polri/bawaannya) tanpa memberi tahu maksud dan tujuannya untuk apa. Setelah diambil bertemulah tersangka AS dengan tersangka R dan F di Indomaret Batu Merah.

Disitulah tersangka F mengambil barang tersebut bersama tersangka R, lalu kembali ke ke kos kosan tersangka R. Dibukalah barang tersebut, dan ternyata betul itu dua gulungan plastik yang berisi Sabu dengan jumlah 40 gram.

“Nah oleh pemilik yaitu tersangka R, itu sudah didistribusikan kepada para pemesan, sisanya 13,85 gram. Ketika kita mengambil beberapa orang yang diduga, maka terdeteklah tersangka R dan tersangka R diamankan oleh kita,” pungkasnya.

Dengan demikian, Kombes Pol. Cahyo Hutomo mengaku sangat menyesali dan menyayangkan perbuatan Aipda AS (tersangka).

Menurutnya, Aipda AS merupakan seorang penegak hukum bidang narkoba yang seharusnya berantas peredaran narkotika, dan bukan menjadi kaki tangan bandar narkoba.

“Sangat disesali. Bukannya menjadi pemberantas Narkoba Aipda AS justru jadi kaki tangan bandar narkoba bahkan bisa diperintah-perintah,” tegasnya.

Dalam kasus peredaran narkotika yang menyeret AS dan dua orang lainnya yakni R dan F sebagai tersangka ini, maka ketiganya dipastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari fakta-fakta hukum yang ada maka kita menetapkan 3 orang ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang selanjutnya akan kita proses dengan pengenaan pasal 114 dan atau 132 tentang permufakatan jahat terkait dengan tindak pidana narkoba. Saya jamin, terkait narkoba, siapapun kita libas,” tutup Cahyo.

Untuk diketahui, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita pada penangkapan ini, yakni HP tersangka, Sabu seberat 13,85 gram (sisa dari penjualan), uang tunai hasil penjualan senilai RP 4 juta, satu buah kaos oblong warna kuning, celana pendek warna coklat, dan 2 buah ATM yang diduga sebagai keluar masuknya uang hasil kejahatan. (Vatal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60