Ambon,MG.com- Freddy Martinus yang merupakan keturunan Susana Dominggus/Martinus Setvy Gomies bakal menempuh jalur hukum, terkait dengan perkara tanah dari Lemon Suanggi dan eks Eigendom Verponding 1282.
Kuasa hukum ahli waris mata Rumah Hinuhua/Dominggus, Morits Latumeten mengatakan, lahan eks Eigendom verponding 1282 terletak di Desa Wayame dan Dusun Pusaka Lemon Suanggi terletak di dusun Wayame sebagai bawahan desa/negeri rumah tiga, sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
“Untuk Eigendom Verponding 1282 itu pemilik atas nama ariance Hunihua/Dominggus sesuai Dasar hukum dari eks Eigendom verponding 1282 dari pemberi kuasa dari keturunan sah atau dari lainya itu mempunyai pegangan eks Eigendom Verponding 1282 yang sebagai sudah tercatat di BPN Kota Ambon,” kata dia saat menggelar konferensi pers, di rumah Ariantje Hunihua. Kamis (21/4).
Menurutnya, ada medflit nomor 20 tahun 1282 yang dipegang oleh ahli waris, untuk dasar hukum kepemilikan bersama atas dusun Pusaka Lemon Suanggi lewat surat keterangan pemerintah desa rumah tiga Nomor 10/PNR/Ket/13/Gadar 1998.
Dimana, kata Latumeten, yang berhak atas pusaka dari itu ada dua orang yang mempunyai luas tanah itu mencapai 86 Hektar. Dan keterangan itu diberikan bagi mereka yang bernama Benjamin Hunihua, Pieter Hunihua, dan Suzana Hunihua/Dominggus yang satu bagian.
“Yang makan dalam satu dusun, dan yang harus berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah pusaka Dati Lemon suanggi. Sebagaimana hukum adat pusaka dari keturunan dari perempuan pun berhak atas
Tanah pusaka,” jelasnya
Adapun batas-batas dusun Lemon Suanggi, kata dia, yang diklaim milik bersama pemberi kuasa keluarga Martinus/Dominggus ini. Utara itu kota jawa menfrit no 20 tahun 1916, sebelah Timur dan Selatan ini berbatas dengan Eigendom Verponding 1282 dan sebelah barat berbatasan dengan kali Wayame.
“Nah, sampai dengan hari ini untuk dusun Pusaka Lemon Suanggi belum pernah di bagi-bagi, dan belum pernah dilakukan pembagian menurut mereka yang makan anak Pusaka dalam dusun Pusaka Lemon Suanggi, itu belum pernah,” kata dia.
“Memang pernah makan bersama ganjil genap tapi itu semenjak tahun 1998. Dan untuk sekarang keluarga Susana Dominggus sudah tidak menikmati lagi, karena ada tekanan dan tidak leluasa untuk menikmati tanah pusaka Lemon Suanggi tersebut kira-kira 16 tahun,” tambah Latumeten.
Demikian juga dengan eks Eigendom Vorponding 1282 yang ternyata tanah ini juga dijual atau dilepas ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari pada keturunan sah Susana Dominggus dari keturunan Arianjte Hunihua, begitu juga dengan Lemon Suanggi juga.
“Harusnya keturunan dari benjamin dan Pieter Hunihua harus bersama-sama dengan Susana Dominggus ketika melakukan pelepasan ke pihak manapun, dan harus diketahui oleh masing-masing anak Pusaka. Diduga keturunan dari Benjamin dan Pieter Hunihua yakni Gustaf Hunihua yang melakukan pelepasan,” duganya.
Sehingga hal ini, lanjut dia, sangat menyerang pada keturunan Susana Dominggus yang bersama-sama menikmati pusaka dati Lemon Suanggi.
Dan juga eks Eigendom Verponding 1282 yang juga dilepaskan kepada orang lain yang tidak diketahui oleh keturunan sah dari Susana Dominggus terkait denga eks Eigendom Veroonding 1282 itu sudah melanggar hak subjektif dari pada keturunan ini.
“Atas itu, keinginan dari keturunan Susana Hunihua/Dominggus dari pihak-pihak yang kemarin sudah memasang papan laragan di 12 titik yakni 5 Eigendom Verponding 1282, 5 dusun Lemon Suanggi dan 2 kuburan bokeh segera merapat agar dapat melakukan musyawarah kekeluargaan atas hal-hal tersebut. Namun apabila ini, tidak dilakukan maka upaya hukum akan ditempuh baik dalam upaya hukum pidana ataupun perdata,” ujar dia.
Pihaknya, lanjut Latumeten, akan menempuh upaya hukum pidana kepada pihak-pihak yang melepas kepada mereka dan tidak berdasarkan ijin dari keturunan ahli waris sah Susana Dominggus atas eks Eigendom Verponding 1282.
“Karena ini belum pernah dibagi-bagi kita juga akan tempuh itu maunya diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kalau tidak upaya hukum akan ditempuh terkait pengelapan dan penipuan,” tandas dia.
Untuk diketahui, dilahan eks Eigendom Verponding 1282 ini yang sudah diduduki oleh pihak-pihak lain yakni, Dermaga Landen Kiat, KAUW, Tokoh Arab, Kantor Desa Wayame.
Sesuai data yang didapatkan oleh BPN ada 162 bidang diatas Lemon Suanggi yang luasnya mencapai 74.679 meter persegi dengan yang belum bersertifikat, dan untuk ukuran 109.741 meter persegi ini sudah dilakukan pengukuran oleh PTSL tahun 2020 diatas keranjang, untuk luas 32.220 meter persegi ini sudah dikeluarkan sertifikat PTSL di tahun 2020.(Fal)











