AMBON, MG.com – Pemberitaan terkait adanya dugaan korupsi di Bagian Umum Sekkot Ambon beberapa hari lalu, mulai menarik perhatian publik.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA), Abdul Kadir Kelosan, kepada media ini, menilai pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Penkot Ambon merupakan pemberitaan yang tidak mendasar karena data yang digunakan tidak secara mendetail.
“Keterangan yang disampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil temuan BPK tetapi tidak dijelaskan temuan tersebut tahun berapa dan total kerugian negara berapa. Sehingga PAMA menilai pemberitaan tersebut mengada-ada dan sangat tidak memdasarkan san betbau fitnah. Sehingga perlu diluruskan agar publik bisa memperoleh informasi yang jelas,” jelas Kelosan.
Dikatakan, PAMA selaku organisasi masyarakat dan pemuda memiliki berkomitmen memberantas korupsi di Maluku khususnya Kota Ambon, jika pemberitaan tersebut berdasarkan hasil atau data dari lembaga yang krediibel,
PAMA menilai pemberitaan soal dugaan korupsi di Bagian Umum Kota Ambon adalah pemberitaan yang tidak memoliki data yang jelas dan sangat mengada-ada.
Untuk diketahui, total nilai pagu yang ditetapkan untuk Bagian Umum Setda Kota Ambon sebesar Rp. 197.000.000, sementara realisasi di lapangan hanya sebesar Rp. 20,000,000. Sisa anggaran sebesar Rp. 177.000.000,
Didugaa ada penggelapan anggaran sebesar Rp 177.000.000, bahkan diduga kuat ada unsur kongkalikong atau sembunyi-sembunyi menerbitkan bukti kwitansi bodong pada salah satu tokoh yang menjadi langganan Bagian Umum. (D2)









