AMBON, MG.com – Ketua Himpunan Pengusaha muda (HIPMI), Seram Bagian Timur (SBT), Saddam Rumalutur bakal mempolisikan anggota DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri (FHA) atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Fauzan disinyalir tidak mau bertanggung jawab dalam pembayaran upah para pekerja proyek pembangunan talud penahan ombak di Desa Letvuan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Bahkan, Fauzan mengaku tidak tahu menahu mengenai proyek yang menggunakan APBD tahun 2021 itu, padahal, propyek tersebut diterima kontraktor (Rumalutur) darinya.
Rumalatur melalui kuasa hukumnya, Moh. Irwan Mansyur, memastikan akan membawa permasalahan ini ke jalur hokum dengan melaporkan ke Polda Maluku, Senin (07/02/2022).
“Kita akan mengajukan laporan polisi secara resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Fauzan Husni Alkatiri anggota DPRD Maluku Dapil SBT,” ungkap irwan kepada awak media di Ambon, Minggu (06/02/2022).
Dijelaskan Irwan, dalam konteks pelaporan dugaan penipuan, disini perwakilan pekerja sudah bertemu dengan saudara FHA, namun yang bersangkutan berkilah dan menyatakan tidak tahu menahu serta tidak memiliki hubungan dengan proyek tersebut.
“Padahal, fakta secara hukum dan emosional, bahwa semua proyek yang ditangani Saddam Rumalutur merupakan proyek yang diberikan oleh FHA. Disini yang saya bilang tindak pidana penipuan,” kata Mansur.
“Terkait penggelapan, karena ada beberapa poin yang disampaikan oleh klien saya, proyek ini baik anggota dewan tersebut maupun pengawas dari proyek ini sengaja menggelembungkan harga material proyek ini,” tambahnya
Selain itu, Irwan juga menyebut aleg Asal Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini telah meminta fee proyek melebihi yang semestinya.
“Jumlah total yang diberikan ke saudara Fauzan sebesar Rp.155.000.000 baik secara tunai maupun via transfer. Padahal normalnya fee yang harus diberikan sebesar 10 persen kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp 75.000.000,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek ini menggunakan APBD 2021 dari Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Maluku, bidang sumber daya air dengan total nilai anggaran sebesar Rp, 753,250.000.00, di bawah nama kontraktor CV.Cahaya Pratama, yang beralamat di Jalan WR.Soepratman, Tanah tinggi, Ambon.
Proyek ini berakhir pada Desember 2021 lalu, dan meninggalkan hutang ratusan juta rupiah yang belum dilunasi kepada masyarakat berupa hutang material dan upah pekerja sebesar Rp137.000.000. (Vat)










