Kemenkumham Maluku Gelar Rapat Tim Pora Semester II

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan sinergitas bersama instansi terkait pengawasan Orang Asing sebagai salah satu tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Provinsi Selasa (31/8/21), di Meeting Hall Marina Hotel, Ambon.

Kegiatan ini merupakan pertemuan semester II tahun 2921, dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Maluku, Muh. Yani Firdaus dan Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Maluku, Dedi Asnedi.

Dalam sambutannya, Andi Nurka menjelaskan bahwa gejolak di Afganistan sedang menjadi isu central di dunia.
“Jangan sampai pencari suaka illegal masuk ke Indonesia dan tidak terdeteksi. Ditambah sejak pemberlakuan PPKM Darurat, pembatasan Orang Asing yang masuk Negara ini semakin diperketat,” kata Andi.

Menurutnya, sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 2021 tentang
1. Pembatasan terhadap orang asing untuk masuk ke/ transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama PPKM Darurat;
2. Pembatasan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap:
a. Orang asing pemegang visa/ izin tinggal diplomatik dan dinas;
b. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
c. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
3. Orang asing sebagaimana dimaksud dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19.
“Sebagai bentuk pengawasan secara bersama di dalam menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan khususnya kita yang berada di Provinsi Maluku, perlu membangun sinergitas antar Instansi terkait,” katanya.

Kerjasama ini lanjut Andi, harus terus ditingkatkan jika melihat dari kerawanan yang dapat terjadi berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan keberadaan dan kegiatan orang asing. “Semoga dalam wadah ini kita bisa saling bertukar informasi, menyusun kegiatan pengawasan bersama, maupun pemberian saran serta masukan dalam pengambilan tindakan yang tepat dan terkoordinasi” tutup Andi. (D2)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60