AMBON, MG.com – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) laksanakan
Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021, di aula Kantor Desa Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabuoaten SBB, Jumat (16/07/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta perwakilan masyarakat.
Pemateri pada kegiatan dimaksud, masing-masing Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy dan Kepala Seksi Intelijen Maecus Yongen Pangkey.
Materi yang dibawakan terkait dengan “Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.
Masyarakat sangat antusias dalam menanggapi materi yang disampaikan, khususnya materi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBB, sekaligus Ketua Tim pelaksana kegitan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam materinya menyampaikan bahwa pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), haruslah diperuntukan dan untuk mensejahterahkan masyarakat desa.
“Oleh karena itu sangat dibutuhkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Kegiatan ini lanjutnya merupakan upaya pencegahan penyalagunaan pengelolaan Angaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak tepat sasaran. “Kegiatan ini juga bertujuan, memperkenalkan dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dan masyarakat Desa Nuruwe terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Menyikapi penjelasan tersebut, masyarakat Desa Nuruwe berharap kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum rutin dilaksanakan di desa tersebut. (Kos)