Walau Telah Divaksin, Pelaku Perjalanan Wajib Rapid Antigen

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Walaupun telah divaksin namun pagi pelaku perjalanan harus tetap melaksanakan rapid antigen dari rumah sakit. Hal ini disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada wartawan di Balai Kota Amnbon, Senin ( 22/03/2021)
Menurutnya, masyarakat berasumsi bahwa rapid antigen tidak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan keluar daerah jika sudah divaksin. Padahal, tujuan vaksinasi itu untuk membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena virus atau penyakit tersebut.
Karena lanjutnya, vaksinasi merupakan prosedur pemberian suatu antigen penyakit, biasanya berupa virus atau bakteri yang dilemahkan atau sudah mati, bisa juga hanya bagian dari virus atau bakteri.
“Jadi, sekalipun seseorang pelaku perjalanan telah divaksin, tetap saja aturan rapid antigen berlaku. Sejauh ini belum ada perubahan aturan itu,”cetusnya
Dikatakan, aturan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan mewajibkan rapid antigen bagi pelaku perjalanan, meski seseorang itu telah divaksin.
Sebab, orang yang sudah divaksin tidak berarti dia tidak akan lagi terserang virus. Dia bisa saja terserang virus, namun resikonya sangat kecil sekali dibandingkan dengan orang yang sama sekali tidak divaksin.
“Untuk itu, maka setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan rapid antigen, sebagai bagian dari antisipasi,”pungkasnya (Fal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60