KAIRATU, MG.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB) lakukan operasi tempat hiburan malam dengan sasaran pekerja dibawa umur, serta Operasi Yustisi terkait protokol kesehatan dipimpin Kasat Reskrim Res SBB, AKP Pieter Matahelumual dengan sasaran tempat karoke yang berada di Kecamatan Kairatu Barat dan Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (27/02/2021).
Karaoke yang disasar,antara lain, Karaoke Rindu AA, Karaoke Lamongan, Karaoke Mawar Melati, Karaoke Pantian, Karaoke Barca, Karaoke Sri Rahayu, Karaoke Mandarin, Karaoke Alexio dan dan Karaoke Jemsq.
Hasilnya, tujuh karaoke rtidak memiliki izin keramaian dan hanya Karaoke Jemsq yang punya izin keramaian, alat penunjang Prokes seperti alat pengukur sduhu, face shiekld dan hand sanitizer , serta 13 pramuria yang tidak punya KTP dari 33 orang yang dipekerjakan.
Pada saat melakukan razia Kasat Reskrim Res SBB AKP Pieter Fredy Matahelemual menyampaikan himbauan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan memiliki identitas diri yakni, lengkapi identitas diri dengan KTP, atau setidaknya Keterangan Domisili, agar mudah didata pihak Lurah atau Desa.
Wajib jaga jarak dan selalu menggunakan masker atau faceshield pada saat melayani tamu.
Harus gunakan hand sanitiser agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19, sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semua giat usaha harus memiliki ijin dari instansi berwenang, apabila tidak memiliki ijin maka giat usaha yang dilakukan illegal dan harus ditutup. Pastikan para pramuria atau pemandu lagu yang bekerja pada karaoke, tidak ada yang usianya dibawa 17 tahun, apabila ditemukan maka pemilik Karaoke akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ingatnya. (Kos)