AMBON, MG.com – Untuk mencegah terjadinya disclaimer, Komisi III DPRD Maluku membahas soal aset Pemerintah Provinsi Maluku yang berpotensi menimbulkan masalah.
Aset yang dibahas berupa rumah dinas milik Navigasi yang dibangun diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku di kawasan Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di belakang Gedung Gereja House of Glory dan lahan serta bangunan di kawasan Halong Atas, Negeri Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon..
Pembahasan pertama yakni masalah rumah Dinas Navigasi yang dibangun di Kelurahan Wainitu tepatnya di belakang Gedung Gereja House of Glory.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Selasa (09/02/2021) usai pertemuan dengan warga yang mendiami rumah dinas tersebut menjelaskan bahwa rumah dinas yang dipersoalkan milik Navigasi yang dibangun diatas tanah milik Pemda Maluku.
“Namun karena orang yang tinggal di rumah tersebut sudah 30 tahun dan punya jasa membangun daerah ini, karena itu Komisi III berpendapat bahwa rumah milik Navigasi akan dibahas di tingkat Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ke Kementerian Perhubungan meminta petunjuk agar menghibahkan rumah-rumah milik Navigasi yang dikuasai Kementerian Perhubungan agar nantinya menjadi aset tetap Pemda Maluku.
“Kalau memang itu bisa dilakukan maka bisa dipertimbangkan Pemda Maluku melalui Badan Aset untuk mengajukan pemutihan sesuai dengan surat pengajuan pemutihan yang diajukan keluarga Latupeirissa. Jadi masih dikoordinasikan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa ajukan ke Pemerintah Pusat,” jelas Rahakbauw.
Selain itu, ada juga aset milik Pemda Maluku di kawasan Halong Atas, yang mau di-take over Balai Wilayah Sungai Maluku. “Namun ternyata dalam pembahasan terungkap bahwa lahan dan bangunan yang terletak di Halong Atas itu merupakan milik Pemda Maluku yang telah terdaftar sebagai aset Pemda Maluku tertanggal 31 Desember 2019. Sementara Balai Wilayah Sungai memperoleh lahan tersebut berdasarkan alas hak yang dikeluarkan Pemerintah Negeri Halong pada Februari 2021,” jelasnya.
Dikatakan, karena lahan dan bangunan tersebut terdaftar sebagai milik Pemda Maluku maka secara langsung objek tersebut terdaftar di BPK Provinsi Maluku.
“Kalau aset ini hilang maka terjadi disclaimer lagi, untuk itu kesimpulannya kita tetap berpatokan lahan tersebut milik Pemda Maluku kemudian kita beri kesempatan kepada Kepala Dinas PUPR Maluku untuk berkoordinasi dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku agar diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya. (Eln)










