AMBON, MG.com – Guna menciptakan perusahaan daerah yang bersih dan sehat maka Perumda Panca Karya bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menandatangani perjanjian kerjasama, di Ambon, Selasa (02/02/2021).
Penandatangan tersebut dilakukan Plt. Dirut Perumda Panca Karya, Rusdy Ambon, SE, M.Si dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Roro Zega, SH, MH.
Dalam sambutannya, Plt. Dirut Panca Karya, Rusdy Ambon menjelaskan kondisi Perumda Panca Karya dua tahun terakhir.
Rusdy mengakui, saat dirinya ditunjuk Gubernur Maluku menjadi Plt Direktur Utama, kondisi Perumda Panca Karya cukup memprihatinkan.
“Dalam perjalanan tugas awal perusahaan daerah Ini, semuanya tidak jalan, bahkan saya diwarisi hutang Rp 13 miliar dengan uang kas Rp 18 juta,” bebernya.
Padahal menurutnya, tujuan berdirinya BUMD adalah mensejahterakan pegawai serta meningkatkan PAD.
“Kita jalan dan ambil langkah pertama, meminta audit oleh Inspektorat Provinsi Maluku sesuai tugas dan fungsinya. Ternyata terdapat beberapa hal yang harus kedepan ditindakjuti. Masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan untuk itu kami minta BPKP mendampingi,” kata mantan Kepala DinasvPemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Maluku ini.
Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor ini sangat terbatas dan ini kelemahan lantaran amanah dari penguasa sehingga penerimaan pegawai dilakukan tanpa assesment,” jelasnya.
Rusdy juga menjelaskan, jika kerjasama antara Perumda Panca Karya dan Kejati Maluku pada tahun 2015 namun tidak jalan.
“Saya harap kedepan ada beberapa hal yang akan saya kerjasamakan untuk ditindaklanjuti. Bahkan nanti bersama Kejaksaan Tinggi kita turun lapangan,” janjinya.
Rusdy juga memaparkan sumber dana yang dikelola Perumda Panca Karya. “Pertama kami punya kapal perintis dan tahun 2021 ada enam unit KMP yang melayari rute perintis, dan dua kapal komersil dengan total alojasi anggaran mencapai Rp 36 miliyar, per tahun,” katanya.
Dana tersebut lanjut Rusdy, digunakan untuk gaji ABK, pakaian seragam lengkap, BBM, termasuk BBM Pelumas, dan lainnya.
“Pada bagian ini kita butuh pendampingan,” katanya.
Untuk bagi hasil pencapaian tidak maksimal lantaran ada masalah internal dalam perusahaan.
“Saya berharap, nanti kita dari Perumda Panca Karya turun lapangan bersama Kejati, ke bebetapa lokasi misalnya dermaga Honimua, Waipirit, dan juga Namlea dan Saumlaki .
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Roro Zega dalam sambutannya mengatakan, dirinya berterimakasih atas kepercayaan Perumda Panca Karya lakukan penandatangan kerjasama dengan Kejati Maluku.
“Kejati lakukan pendampingan kepada Perumda Panca Karya, dari history yang disampaikan Plt Dirut bahwa beberapa tahun sebelumnya perkembangan perusahaan inj tidak bgtu baik dan tidak memberikan keuntungan kepada daerah. Dengan keputuan ini unit usaha yang dijalankan Perumda Panca Karya bisa kita dampingi sehingga bidang usaha tidak lagi terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Zega.
Menurutnya, negara telah memberikan satu tugas atau kewenangan di bidang perdata dan tata usah kepada kejaksaan dalam melakukan bantuan hukum BUMN dan BUMD..
“Jaksa Pengacara Negara bsia bertindak di dalam dan diluar pengadilan di dalam hal menjadi tergugat dan penggugat,” jelasnya.
Kajati Maluku juga berharap, Perumda Panca Karya bisa menyerahkan data hasil pemeriksaan Inspektorat kepada Kejati Maluku.
“Kami bisa dapatkan hasil audit Inspektorat untuk mengkaji hasilnya, dalam upaya penyelidikan salah satu kasus Perumda Panca Karya yang saat ini dalam lidik kami,” katanya. (Eln)










