PIRU, MG.com – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 dan Percepatan
Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam Penyusunan Dokunmen Perencanaan dan Penganggaran Daerah” bertempat di ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati di Desa Morokau Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB, Sabtu (28/11/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut, Dirjen Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si, Direktur Perencanan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Nyoto Suwignyo, MM
– Staf Pusat Data dan Informasi Pembangunan Daerah, Amir Jurumudi, Bupati SBB. Drs. M. Yasin Payapo, Dandim 1502/Masohi Letkol Inf Nunung Wahyu Nugroho, Kapolres SBB, AKBP. Bayu Tarida Butar Butar S.IK, Sekda SBB, Mansyur Tuharea, Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholet, Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Sugih Carvallo, Sekretaris DPRD SBB Drs M. Djefri Lessy, Wakil Ketua.I. DPRD Kab SBB. Arifin Pondlan Grisya, Pabung SBB Mayor Inf D. Mado dan anggota DPRD serta pimpinan OPD Pemkab SBB.
Dinamika regulasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah alami perubahan dan harus disesuaikan dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
Terbitnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah telah membawa perubahan mendasar terhadap pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah khususnya perencanaan anggaran.
– Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dengan konsep satu data satu sistem melalui kebijakan penerapan
sistem aplikasi sipd kemendagri.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 yang bertujuan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian
kode serta penamaan yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara sistematis,” katanya.
Kemudian kata Payapo, dikeluarkannya kembali keputusan menteri dalam negeri nomor 050-3708 tahun 2020 sebagai tindaklanjut dari pasal 6 dan lampiran huruf A permendagri 90 tahun 2019.
Juga Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur adalah penggolongan, pemberian kode dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah untuk mendukung sistem informasi pemerintahan daerah dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap program dan kegiatan berdasarkan RKPD tahun 2021 dengan menggunakan Kepmendagri nomor 050-3708 tahun 2020, hal ini untuk memastikan agar konsistensi antara perencanaan dan penganggaran tetap terjaga.
Untuk itu, dirinya berharap kegiatan ini memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap implementasi regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang telah banyak mengalami perubahan serta meberikan edukasi dalam pengoperasian aplikasi SIPD tersebut,” katanya berharap.
Untuk dijetahui, pembukaan kegiatan tersebut diawali dengan pemukulan tifa oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si, didampingi Bupati SBB dan FORKOPIMDA. (Kos)









