Tim Gabungan Polsek Kairatu dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Covid-19

  • Whatsapp
banner 468x60

PIRU, MG.com – Tim Gabungan Personil Polsek Kairatu dan Sat Pol PP. Kabuoaten Seram Bagian Barat (SBB) gelar Operasi Yustusi dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid – 19 yang dilakukan di jalan Trans Seram, tepatnya di Depan Pasar Argomulio Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB, Rabu (21/10/2020). Operasi Yustisi ini dipimpin Kapolsek Kairatu, Iptu. J. Walalayo..

Operasi Yustisi dilakukan dengan cara menghimbau masyarakat tentang Peraturan Bupati SBB Nomor 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID 19).

Perbup tersebut merupakan penjabaran dari Intruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID 19)

Kepada wartawan Walalayo menjelaskan, pelaksanaan Operasi Yustisi dilaksanakan secara persuasif terhadap pejalan kaki, pengguna kederaan roda dua, roda empat mau rida enam yang tidak menggunakan masker atau warga yang membawa masker namun sengaja tidak menggunakannya.

Dikatakan, pihaknya juga menyampaikan tentang sanksi berupa denda kepada pelanggar tidak menggunakan masker mulai dari Rp. 100.000, Rp.250.000, Rp 500.000.dan yang terberat Rp. 1.000.000, serta adanya sanksi Sosial.

Hasil dari Operasi Yustusi Protokol Kesehatan, lima orang pelanggar membawa masker tetapi tidak digunakan, 15 orang pelanggar R2 tidak membawa masker.

Untuk itu sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker adakah saksi sosial berupa membersihkan sampah didepan jalan

Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 terdiri dari personil Polsek Kairatu berjumlah lima orang, anggota Satpol PP Kabupaten SBB 10 orang, total 25 orang. (Kos)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60