AMA Desa Piru Sesi Adat Areal Pertambangan Nikel Gunung Kobar SBB

  • Whatsapp
banner 468x60

PIRU, MG.com – Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Desa Piru lakukan sasi adat terhadap aktivitas pertambangan Nikel di areal pertambangan Gunung Kobar oleh PT. Manusela Prima Mining Dusun Tamanjaya Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (20/10/2020).

Sekitar 60 orang yang tergabung dalam Aliansi Mayarakat Adat Desa Piru dipimpin koordinator lapangan Agus Latusia tiba di Gunung Kobar dan menghentikan aktivitas pertambangan.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Selanjutnya dilaksanakan ritual Sasi Adat dipimpin Dani Titawano, selanjutnya dilakukan sweeping kunci alat berat yang digunakan untuk penambangan sebanyak 12 kunci.

Agus Latusia kepada wartawan menjelaskan, aksi sasi adat dilaksanakan Masyarakat Adat Desa Piru menyikapi adanya aktivitas penambangan sepihak yang dilakukan di areal penambangan Gunung Kobar Dusun Tamanjaya Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB oleh PT. Manusela Prima Mining.
“Sesuai MoU Ijin penambangan yang dimiliki PT. Manusela Prima Mining yaitu di areal pertambangan Gunung Tinggi Dusun Talaga Piru Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB dan bukan di areal pertambangan nikel Gunung Kobar Dusun Tamanjaya Desa Piru,” jelasnya.

Latusia menuding real pertambangan nikel Gunung Kobar telah dijual sepihak oleh mantan Raja Desa Piru, Mikael Kukupesy kepada Jakobis Putileihalat mantan Bupati SBB tanpa koordinasi dengan masyarakat Adat Desa Piru dalam hal ini keterwakilan dari 3 Soa dan 19 Mata Rumah .

Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Desa Piru melarang sementara aktivitas penambangan nikel di Areal Pertambangan Gunung Kobar sampai ada kesepakatan antara Masyarakat Adat Desa Piru dengan PT. Manusela Prima Mining demi keseimbangan kesejahteraan Masyarakat Desa Piru secara adil dan merata.

Usai lakukan aksi, Masyarakat adat Desa Piru menuju ke aula Polres dalam rangka mediasi dengan Perwakilan PT. Manusela Prima Mining .

Mediasi yang dipimpin Kapolres SBB AKBP Polisi Bayu Tarida Butar Butar S.IK di Aula Kantor Polres SBB.
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan,
sesuai layanan surat ijin untuk pelaksanaan Sasi Adat dari Komunitas Masyarakat Adat Desa Piru, sebenarnya pihak Polres tidak bisa memberikan surat ijin sesuai dengan situasi Pandemik Covid – 19.
“Namun untuk menyikapi stabilitas Keamanan dan ketertiban di Kabupaten SBB sehingga kami terpaksa memberikan ijin pelaksanaan Sasi Adat oleh Komunitas Masyarakat Adat Desa Piru, kami dari kepolisian hanya menginginkan satu hal yaitu ketertiban dan keamanan masyarakat SBB pada Umumnya dan masyarakat Desa Piru khususnya.

Pada kesempatan mediasi, Komunitas Masyarakat Adat Desa Piru menyampaikan tuntutan yakni, tambang nikel sejak beroperasi dari tahun 2007 sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“Kami sangat kecewa lantaran Direktur PT.Manusela Prima Mining yaitu Jonadab FA Kakisina dan Sekretarisnya Farida Ode Gau tidak hadir di sini dan kami sangat kecewa,” kata Latusia.

Selanjutnya, Komunitas Masyarakat Adat Desa Piru menyampaikan penolakan aktivitas PT.Manusela Prima Mining karena tidak ada transparansi dan keseimbangan Ketenagakerjaan PT.Manusela Prima Mining terhadap masyarakat adat Desa Piru.

Sementara itu, penjabat Desa Piru menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan penanggungjawab PT. Manusela yaitu mantan Bupati Kabupaten SBB, Jakobis Putileihalat dalam rangka menanyakan legalitas Perusahaan PT. Manusela Prima Mining.

Sedangkan Kabag Operasional PT Manusela Prima Mining, Yopi Putileihalat menjelaskan sesuai surat ijin Pertambangan nomor 545/36 A, PT . Manusela berhak mengolah Pertambangan Nikel di Gunung Tinggi dan Gunung Kobar sampai Tahun 2029.
“Operasional yang Kami laksanakan saat ini yaitu preparasi mekanik dan sampelmen sehingga belum menyerap tenaga kerja yang banyak namun kedepan apabila pekerjaan makin meluas maka kami akan menerima tenaga kerja, dan mengutamakan masyarakat sekitar,” katanya.

Dia juga menjelaskan jika legalitas PT.Manusela Prima Mining sudah sesuai dengan prosedur yang resmi.
“Kami akan menyampaikan tuntutan Komunitas masyarakat Adat Desa Piru kepada pimpinan perusahaan untuk ditindaklanjuti,” janjinya.

Kasat Reskrim Polres SBB menjelaskan,
PT. Memiliki legalitas produksi.
“Kami belum bisa melaksanakan penyelidikan karena bersifat administrasi sehingga dalam hal ini merupakan kewenangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Maluku. Kewenangan yang kami miliki belum bisa melaksanakan penyelidikan karena balasan surat dari Dinas Pertambangan Provinsi bahwa PT. Manusela Prima Mining memiliki legalitas resmi. (Kos)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60