Pembelian Graha Raden Pandji Sah Sesuai Hukum

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Proses pembelian Graha Raden Pandji telah sah secara hukum.
Pasalnya, selaku pembeli, Rusdy Ambon berproses di notaris, hingga diterbitkan akta jual beli barulah dilakukan proses pembayaran.
“Jika orang yang mengaku waris merasa tidak puas, silahkan yang bersangkutan menempuh jalur hukum. Supaya kita ketahui, siapa dibalik semua ini sebab, orang yang mengaku ahli waris juga telah menerima uang,” kata Rusdy Ambon melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa (11/08/2020).

Rusdy mengingatkan, selaku pembeli Graha Raden Panji, dirinya sangat yakin pembelian yang dilakukan telah sah sesuai dengan mekanisme hukum karena diproses di notaris.
“Saya mengerti hukum, saya anggap proses pembelian ini sah, jika pengacara dari Penny Pelupessy beranggapan tidak sah maka silahkan dibawa ke rana hukum, supaya bisa dibuktikan sesuai aturan hukum. Dan pasti dibalik pemberitaan ini ada permainan yang diatur oknum di belakang layar,” tandasnya.

Sebab, orang yang menempati rumah tersebut yakni Penny Pelupessy pernah meneleponnya meminta waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah tersebu.
“Namun saya hanya memberi waktu satu minggu,” tegas Rusdy. (D2)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60