PIRU, MG.com – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menggelar kegiatan, “Duduk Bacarita Kamtibmas Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Bayu Tarida Butar-Butar bersama Pemilik Hewan Ternak Peliharaan di Kecamatan Seram Barat.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan belum lama ini Polres Seram Bagian Barat mengadakan kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas dengan melibatkan para Tokoh Agama SBB
“Pada kesempatan itu, disampaikan tentang hewan peliharaan yakni sapi berkeliaran pada jalan protokol Kota Piru sehingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas,” kata Kapolres.
Padahal, telah dikeluarkan Peraturan Bupati SBB Nomor. 3 Tahun 2015 tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten SBB dan dibentuk team penertiban yang melibatkan Pemerintah Daerah dan TNI Polri di Kabupaten SBB.
Namun seiring berjalannya waktu hewan ternak peliharaan ini sudah kembali berkeliaran di jalan Protokol Kota Piru.
Selain itu, data kecelakaan lalu lintas di Polres SBB dari tahun 2018 yang diakibatkan karena hewan ternak sapi sebanyak dua kasus dan meningkat menjadi tiga kasus pada tahun 2019.
“Permasalahan ini harus disikapi bersama guna mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga kedepan perlu dilakukan langkah-langkah terkait dengan rambu-rambu lalu lintas kepada pengendara terkait hewan ternak,” jelasnya.
Kapolres berjanji, pihaknya akan membuat himbauan secara lisan dan selebaran terkait dengan hewan ternak yang berkeliaran di Kota Piru.
“Kami telah berkordinasi dengan Polda Maluku terkait dengan penggunaan tanah Polda Maluku di Desa Kawa sebagai lokasi Penertiban Hewan Ternak,” jelasnya.
Kapolres juga menghimbau agar seluruh warga menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan cara menjaga hewan ternak agar tidak berkeliaran secara sembarangan.
“Kami mengajak pemilik ternak agar merasa bangga sebagai warga masyarakat Kabupaten SBB dan mendukung pemerintah memajukan Kabupaten SBB kedepan,” ajak Kapolres lagi.
Kapolres juga meminta pemilik ternak mencari referensi tentang peraturan perundangan tentang hewan ternak sehingga bisa mengetahui larangan dan ancaman hukuman bagi pemilik hewan ternak peliharaan.
Selain itu juga mengharapkan pemilik ternak meningkatkan kesadaran menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran di tempat umum dan jalan protokol karena dapat menimbulkan gangguan keselamatan bagi pengendara maupun warga masyarakat lainnya.
“Tetap melakukan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dengan cara mencuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak dan meningkatkan perilaku hidup bersih dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Pada sesi penyampaian pendapat, salah satu peternak, Arista Laturette dari Desa Desa Piru memberikan apresiasi atas dilaksanakan kegiatan yang difasilitasi Kapolres SBB.
“Kalau bisa kami minta saran dan solusi dari Kapolres dan Dinas Pertanian khususnya Bidang Peternakan SBB untuk menganggarkan pengadaan kandang sapi melalui APBD Kabupaten SBB Tahun 2021.
“Kami juga merasa perlu adanya langkah-langkah pemerintah sebelum melakukan penindakan oleh Petugas Penertiban,” katanya lagi.
Laturette juga mengusulkan untuk membuat Pasar Daging Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten SBB di Kota Piru.
Menanggapi permintaan warga, Kabid Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten SBB La Saleh menjelaskan, bahwa pemilik hewan ternak mempunyai kewajiban membuat kandang bagi hewan peliharaannya.
“Masalah pengusulan anggaran pengadaan kandang, pembibitan rumput gajah dan pembuatan zona bebas ternak akan kami tampung dan laporkan kepada pimpinan guna di kordinasikan dengan pihak terkait. Kami akan berkoordinasi dengan Petugas Lapangan untuk memberikan obat-obatan dan suplemen kepada peternak sekaligus mensosialisasikan tentang cara penggunaannya,” kata La Saleh.
Ditambahkan, bagi peternak yang membutuhkan bibit sapi agar dikoordinasikan dengan Pemda melalui Dinas Pertanian.
“Sedangkan untuk pasar daging telah di siapkan di Pasar Piru namun minimnya konsumen di Kota Piru sehingga tidak terlaksana dengan baik,” tambah La Saleh. (Kos)









