AMBON, MG.com – Awalnya Pemda Maluku akan mengusulkan enam kabupaten dan kota untuk penerapan The New Normal.
Keenam kabupaten dan kota tersebut antara lain, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Namun ternyata status Kabupaten SBT naik menjadi kuning setelah ada empat pasien terkonfirmasi Covid-19.
Dan Kabupaten Buru Selatan yang awalnya kuning namun setelah satu kasus terkonfirmasi sembuh maka kabupaten tersebut kembali ke Zona Hijau, dan Bursel yang menggantikan posisi SBT,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (27/05/2020)
Rencananya akan ada rapat di tingkat gugus dilanjutkan dengan rapat bersama Bupati dan walikota se Maluku. “Saat ini reman-teman di gugus lagi persiapkan SOP,” kata Selang.
Untuk diketahui, perubahan perilaku atau yang disebut The New Normal adalah sesuatu yang dianjurkan oleh WHO untuk dilakoni.
Beradaptasi dan hidup berdampingan dengan corona bukan sesuatu yang mudah.
Pedoman yang dianjurkan untuk dilakoni untuk bisa menerapkan The New Normal adalah mengenakan masker, batasan interaksi sosial di tempat umum, dan hidup bersih.
Penerapan The New Normal tidak bisa sembarangan dilakukan, setidaknya menurut WHO pemerintah harus memenuhi beberapa persyaratan.
Dengan penerapanThe New Normal, pastinya negara akan mencabut lockdown ataupun PSBB.
Persyaratan penerapan pemberlakuan The New Normal antara lain, penularan penyakit terkendali, sistem kesehatan dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak.
Risiko zona merah diminimalkan di tempat-tempat rentan, seperti panti jompo, Sekolah, tempat kerja dan ruang-ruang publik lainnya telah menetapkan langkah-langkah pencegahan, risiko mengimpor kasus baru dapat dikelola dan masyarakat sepenuhnya dididik, dilibatkan, dan diberdayakan untuk hidup di The New Normal. (D2)










