Namlea, MG.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR cq Balai Sumberdaya Air (BSDA) Propinsi Maluku didesak secepatnya membayar ganti rugi lahan dan tanaman milik masyarakat adat di areal Bendungan Waeapo yang kini dalam proses pekerjaan.
Hal itu sampaikan tokoh adat Raja Gunung, Kaksodin Ali Wael kepada wartawan saat pertemuan mediasi masyarakat adat dengan Danramil Mako, Kapten Inf Tamrin Batuatas dan Kapolsek Waeapo, Ipda AE Poleonro bertempat di Waeapo, belum lama ini.

Menurut Ali Wael, sejak proyek Bendungan Waeapo mulai digarap tahun 2018 lalu dengan anggaran total Rp.1,2 triliun, pemerintah tidak membebaskan lahan dan tanaman masyarakat, sehingga ada protes dan perlawanan.
“Dalam beberapa kali pertemuan, pembicaraan soal lahan milik masyarakat adat itu tak kunjung selesai dan berimbas belum adanya ganti rugi,” tandas Ali.
Karena itu, Ali berharap melalui pertemuan yang difasilitasi Danramil Mako ini, ada kejelasan dari pemerintah.
“Pemilik lahan tanah adat, pemilik lahan kayu putih, pemilik kebun dan tanaman agar semuanya terdata dan diakomodir dan dibayar,” tegasnya.
Permadalahan ini tambah Ali, jangan dianggap sepele, sebab pihaknya akan berbuat nekad jika kesepakatan bayar ganti rugi lahan adat tersebut tidak dituntaskan.
“Kami warga adat beberapa kali sempat lakukan sasi pintu masuk lokasi proyek, sehingga kegiatan pekerjaan proyek sempat terhenti beberapa waktu lalu, jangan sampai hal tersebut terulang dengan segala resikonya,” tandas Ali mengingatkan.
Sementara itu, dalam pertemuan di kantor Koramil Mako yang dipandu Danramil Kapten Inf Tamrin Batuatas, berjalan lancar dan mulus serta diakhiri dengan makan siang bersama.
Saat itu juga dilakukan data ulang pemilik lahan dan warga adat yang berhak atas ganti rugi, baik tanaman maupun lahan dusun kayu putih.
Kapten Inf Tamrin Batuatas di hadapan masyarakat pemilik lahan, mengatakan akan melaporkan hasil pertemuan yang berjalan baik ini kepada atasannya Dandim 1506/Namlea.
Selanjutnya, Dandim akan meneruskan kepada Bupati Buru, guna ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait agar segera diselesaikan masalah tuntutan ganti rugi ini.
Untuk diketahui, Bendung Waeapo ini realisasi fisik di lapangan masih berjalan seret akibat masalah ganti rugi lahan dan tanaman yang belum kunjung rampung.
Di lapangan, pihak konsorsium perusahan pemenang tender baru menggusur lahan milik Soa Wael dan Soa Latbual. Tapi pekerjaan fisik bendung masih belum tersentuh.
Yang terlihat, ada bangunan-bangunan baru untuk perkantoran dan rumah tinggal karyawan yang akan menggarap proyek Bendungan Waeapo ini.
Beberapa operator eksavator juga sedang melakukan pengerasan pada tebing-tebing yang sedang digusur, pengeboran dan lainnya.
Informasi yang diperoleh, saat ini sedang dikerjakan terowongan sepanjang 400 meter untuk memindahkan aliran air sungai, sehingga pada saat pekerjaan bendungan tidak terganggu. (An)









