Disdukcapil Lelet, Kota Ambon Kekurangan Blanko e-KTP

  • Whatsapp
banner 468x60

Komisi I DPRD Kota Temui Kasubdit Wilayah V Ditjen Capil

JAKARTA, MG.com – Diduga lemahnya respon dari Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Ambon mengakibatkan kekosongan blanko e-KTP yang berdampak pada keterlambatan pencetakan e-KTP bagi warga Kota Ambon.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Hal ini diakui Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/01).
Dikatakan, hingga akhir Januari 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon belum menyurat ke Direktorat Catatan Sipil dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri terkait kebutuhan blanko e-KTP.
“Karena penyerahan blanko E-KTP harus disertai dengan berita acara. Ditjen Dukcapil punya blanko E-KTP tapi respon dari Disdukcapil Kota Ambon terlambat bahkan belum ada satupun surat permintaan yang masuk ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Dikatakan, jika saja saat ini Disdukcapil datang bersama Komisi I DPRD Kota Ambon disertai surat permohonan kebutuhan blanko e-KTP maka dipastikan saat kembali ke Ambon telah ada blanko E-KTP yang dibawa.
“Untuk itu Ditjen Dukcapil meminta DPRD Kota Ambon mendorong Disdukcapil segera membuat surat permintaan blanko e-KTP yang disertai data-data masyarakat yang membutuhkan pencetakan E-KTP,” jelas Pormes.

Pormes menjelaskan, pada tahun 2019 kebutuhan blanko e-KTP untuk masyarakat Kota Ambon sebanyak 9000 lembar, sedangkan untuk tahun 2020 kebutuhan meningkat menjadi di 15.000 lembar blanko e-KTP.
“Kita berharap, kebutuhan ini bisa terpenuhi bertahap mulai bulan Februari 2020,” harap Pormes.

Untuk diketahui, ada dua opsi yang ditawarkan Ditjen Dukcapil untuk memperoleh blanko E-KTP yakni membeli dengan harga Rp 10.500 per kembar atau lakukan permohonan permintaan melalui surat.

“Sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019 blanko e-KTP bisa dibeli dengan dana hibah, per blanko Rp10.500 Jika dikalkulasi dengan kebutuhan Kota Ambon sebesar 15.000 lembar maka akan membutuhkan Rp 157.500.000. Karena ada dua solusi jadi kita pilih membuat surat permohonan kebutuhan blanko e-KTP. Dan Disdukcapil Kota Ambon harus surati Ditjen Dukcapil Kepmendagri,” kata politisi Golkar itu.

Pada tahun 2020 kata Pormes, kebutuhan blanko e-KTP di seluruh Indonesia ada sekitar 16. 000.000 lembar.
Jika dikalkulasikan jumlah blanko E-KTP dengan jumlah kabupaten dan kota di Indonesia maka tiap kabupaten dan kota berhak atas 30.000 lembar blanko e-KTP.

“Namun Kementerian tidak mungkin langsung menyerahkan blanko tersebut karena ada beberapa hal yang mesti diperhatikan antara lain, daya serap, daya cetak serta kebutuhan daerah karena kebutuhan tiap daerah berbeda,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna bin Thahir menjelaskan, kedatangan Komisi I DPRD Kota Ambon ke Ditjen Dukcapil Kepmendagri dilakukan setelah pihaknya
berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait persoalan kependudukan di Kota Ambon. “Dari hasil koordinasi tersebut kita temui ada dua hal, yakni terkait dengan blanko e-KTP dan pembangunan Kantor Disdukcapil Ambon yang saat ini tidak layak digunakan,” katanya.

Soal yang paling urgen adalah memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan kepemilikan E-KTP.
Sebab, ketika masyarakat mengurus administrasi apapun di instansi pemerintah atau swasta maka diwajibkan untuk menyertai e-KTP. Namun, saat masyarakat lakukan perekaman guna pencetakan E-KTP selalu terbentur kekosongan blanko E-KTP.
‘Kita ingin memastikan di Kepmendagri khususnya di Ditjen Dukcapil bagaimana solusinya sebab informasi yang kami peroleh, dalam pengurysan administrasi bisa gunakan surat keterangan krpwndudukan yang dikeluarkan Disdukcapil. Tapi tidak semua lengurhsan bisa menghunakan surat keterangan, karena ada persyaratan harus gunakan E-KTP,” jelasnya. (On).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60