AMBON, MG.com – Komisi I DPRD Kota Ambon meminta BPJS Kesehatan melaporkan jika menemukan perusahaan yang memiliki izin usaha tanpa adanya rekomendasi dari BPJS Kesehatan.
Agar Komisi I membuat rekomendasi pencabutan izin usahanya.
Salah satu syarat perusahaan dalam memperoleh izin usaha adalah rekomendasi dari BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 tahun 2014 untuk memastikan karyawan yang bekerja di Kota Ambon memiliki jaminan sosial. Untuk memastikan tidak adanya celah perusahaan dalam memiliki izin usaha tanpa adanya rekomendasi dari BPJS Kesehatan, dalam kesimpulan rapat, Komisi I meminta BPJS Kesehatan segera melaporkan untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Kami sangat mendukung Perwali nomor 48 tahun 2014 dalam upaya memberikan jaminan sosial kepada karyawan. Oleh karena itu, komisi satu meminta BPJS Kesehatan dapat memberitahu kami apabila menemukan perusahaan yang memiliki izin usaha tanpa adanya rekomendasi dari BPJS Kesehatan. Nanti kami akan bantu untuk membuat rekomendasi pencabutan izin usahanya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku dan Pimpinan Perusahaan di Kota Ambon.
RDP digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (23/01) membahas permasalahan tenaga kerja di Kota Ambon.
Rapat tersebut membahas beberpa hal terkait hak-hak karyawan, misalnya perusahaan yang membayar upah karyawan dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Ambon sebesar Rp. 2.643.387,- sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku nomor 305 Tahun 2019 tentang penatapan Upah Minimum Kota Ambon.
Selain itu, masih ada perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya.
Melalui RDP, Zeth berharap dapat mengetahui kendala yang dialami dalam mengimplementasikan regulasi yang ada baik dari sisi karyawan maupun dari sisi perusahaan sehingga dicarikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
“Dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, saya harap dari rapat ini dapat menghasilkan solusi-solusi terbaik untuk mengatasi persoalan tenaga kerja di Kota Ambon,” ungkapnya.
Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, perusahaan mengaku merasa kesulitan ketika akan mendaftarkan karyawannya yang tidak memiliki KTP/NIK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Ade Eka Satrya menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online merupakan syarat wajib untuk terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemanfaatan NIK bertujuan untuk mendapatkan single identity atau mencegah adanya duplikasi data kepesertaan.
Berdasarkan data kependudukan ini, maka bisa menjadi dasar apakah data kepesertaan yang telah didaftar sudah akurat atau tidak.
“NIK menjadi keyword dalam kepesertaan untuk mencegah adanya duplikasi data kepesertaan, kami berharap perusahaan dapat turut menghimbau karyawannya untuk dapat segera mengurus data kependudukan agar memudahkan dalam pendaftaran JKN,” kata Ade. (On)









