BWS Maluku Ingkar Janji, Masyarakat Adat Bakal Bereaksi

  • Whatsapp
banner 468x60

Pembangunan Dam Way Apo

AMBON, MG.com – Pemilik lahan lokasi pembangun proyek Dam Way Apo, di Kabupaten Buru, ancam akan beraksi, jika hal hal yang telah disepakati belum juga direalisasikan.
Salah satu pemilik lahan, Sami Latbual menagih janji Balai Wilayah Sungai Maluku atas apa yang pernah disepakati.
Menurutnya, dari sejumlah hal yang telah disepakati bersama antar BWS dan pemilik lahan, baru satu item yang direalisasikan, yaitu pembangunan rumah adat bagi masyarakat adat.

Sementata kesepakatan lainnya, tidak mendapat jawaban yang pasti.
Padahal, lahan masyarakat adat sebagiannya telah dipergunakan untuk mega proyek senilai Rp. 2 triliun itu.
“Telah dilakukan pertemuan dengan tim terpadu, dan disepakati secara bersama bahwa konpensasi kepada masyarakat adat diantarnya, bangun rumah adat, dan itu saya sendiri yang usulkan, dan itu yang sudah dibangun.
Kemudian pembangunan asrama mahasiswa masyarakat adat di Ambon, kemudian pemberian insentif terhadap tokoh adat, BWS juga sepakat untuk gusur tempat tempat rumah milik masyarakat, dan itu yang belum dilakukan,”ungkap Latbual, kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/07/2019).

Selain itu, BWS juga berkewajiban menyelesaikan hak masyarakat adat atas lahan itu yang sampai saat ini belum mendapat jawaban yang pasti kapan direalisasikan.
“Kita berharap Balai Sungai segera menepati janji penyelesaian terhadap hak hak masyarakat. Kalau Balai Sungai acuh tidak menepati janji, maka pasti akan ada reaksi masyarakat karena masyarakat juga tidak mau rugi,”tegasnya.

Demikian juga soal pembangunan asrama mahasiswa, dimana saat pertemuan dengan Kepala BWS Maluku, telah dijanjikan akan menkomunikasikan segera dengan Tim Pemprov menindaklanjuti jal itu, namun hingga kini lagi lagi belum ada jawaban pasti kapan akan merealisasikan itu.
Prinsipnya, tambah Latbual, bagi masyarakat adat, komunikasikan dengan Pemerintah Provinsi menjadi penting, mengingat ini adalah kewenangan penuh pihak Balai untuk merealisadikan apa yang menjadi kesepakatan itu.
“Memang bendungan ini bermanfaat bagi masyarakat adat, tapi apa yang menjadi kesepakatan mesti diselesaikan,” tandasnya.
Disisi lain, pihaknya menduga ada kelebihan pembayaran pada proses adat yang diberikan ke beberapa tokoh adat.
Dan jika dugaan itu benar, maka mestinya dikembalikan, karena itu uang negara.
“Kita menduga ada kong kalikong, karena yang disepakati itu dibawah, tapi mereka bayar justru diatas, itu dugaan.
Tapi kalau mereka bayar sesuai kesepakatan, itu tidak masalah,” katanya.

Untuk diketahui, proyek infrastruktur Dam Way Apo, Kabupaten Buru, direncanakan menghabiskan anggaran Rp.2 triliun lebih. Bendungan ini merupakan proyek strategis nasional yang proses pengerjaannya konstruksinya hingga tahun 2022.
Bendungan dibangun di atas lahan seluas 422 hektar.
Pencanangan pembangunan bendungan, ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Hari Suprayogi Selasa, 12 Februari 2019 di Pulau Buru.
Dam ini, merupakan program prioritas nasional di Maluku yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo.
Bendungan ini terdiri dari 3 paket dengan total Rp.2,223 triliun yang terdiri dari pembangunan fisik, meliputi paket 1 dengan kontraktor Pembangunan Peruhaman, PT Adhi Karya (KSO) Rp.1,609 triliun, paket 2 kontraktor PT.Hutama Karya, PT.Jasa Konstruksi (KSO) senilai Rp.1,103 triliun dan kontrak paket supervise senilai Rp.74 miliar dengan PT. Indra Karya. (On)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60