AMBON, MenaraGlobal.com-Hari ini Senin (2/7/2018) Karantina Pertanian Ambon menggelar pemusnahan daging anjing dan bibit jeruk ilegal.
Daging anjing yang dimusnahkan sebanyak 500 kg dan bibit jeruk sebanyak lima batang.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Ambon, Jl. Syaranamual Dusun Kate-Kate Negeri Hunuth Kecamatan Baguala Kota Ambon pukul 09.00 wit.
Kelima batang bibit jeruk itu akan dibawa ke Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggunakan pesawat komersial Trigana Air tanggal 26 Mei 2018 oleh Avsec Bandara Pattimura Ambon.
Bibit ini berasal dari Malang Jawa Timur yang dikirim ke Ambon via Pos Indonesia tanpa dilengkapi persyaratan karantina. Pengirim atas nama Samudera Bibit Malang-Jawa Timur dengan penerima Ampy Loyra.
Setelah diamankan, petugas Avsec berkoordinasi dengan petugas Karantina Ambon Wilker Bandara Pattimura untuk ditindaklanjuti sesuai aturan perkarantinaan yang berlaku.
Yang paling mengejutkan, pada tanggal 27 Mei 2018, petugas Karantina Ambon menemukan media pembawa daging anjing yang tidak disertai dokumen karantina.
“Media pembawa daging anjing tersebut diangkut KM Ngapulu dari Makassar yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Bahan Asal Hewan (BAH) dikemas dalam steryfoam sebanyak dua box dengan tujuan untuk dikonsumsi,” jelas Kepala Badan Karantina Ambon, Jumrin kepada wartawan usai pemusnahan tersebut.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 tentang karantina hewan maka dilakukan penerbitan sertifikat KH-8a (penahanan) dan KH-9a (penolakan).
Pemilik jelas Jumrin, wajib membawa media pembawa daging tersebut ke luar Kota Ambon.
“Dari keterangan pemilik bahwa pihaknya menyatakan tidak sanggup untuk membawa media pembawa daging tersebut keluar dari Ambon. Oleh karena itu, atas permintaan pemilik barang dan sesuai dengan UU yang berlaku, Badan Karantina menerbitkan sertifikat KH-10A untuk dimusnahkan,” tegas Jumrin. (on)