AMBON, MenaraGlobal. Com-Salah satu program strategis nasional di ProvInsi Maluku adalah proyek pembangunan bendungan Waiapu di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Mega proyek tersebut akan menelan anggaran lebih dari Rp 2 triliun yang dikucurkan dalam 4 tahun anggaran secara multi years. “Konsultasi publik telah dilakukan dan rekomendasi gubernur sedang diproses untuk lokasi pembangunan bendungan Waiapo sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan tahun ini, ” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (8/2/2018).
Menurut Usemahu, tim teknis untuk pengadaan lahan serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru bersama masyarakat adat telah dilakukan.
“Diharapkan melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku akan segera melaksanakan proyek pekerjaan tersebut ,” jelasnya.
Luas lahan yang akan digunakan mega proyek pertanian tersebut sebesar 580 hektar.
Dari luas tersebut 422 hektar diantaranya merupakan hutan lindung.
“Penggunaan areal hutan lindung harus mengantongi ijin pinjam pakai, ” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Sadli Lie kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku di Ambon , Kamis (8/02/2018).
Sadli menjelaskan lahan hutan lindung yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan Waiapo tidak bermasalah.
“Yang dibutuhkan hanyalah pemohon mengajukan persyaratan administrasi dalam proses pinjam pakai kawasan dan mendapatkan rekomendasi Gubernur Maluku.
“Rekomendasi gubernur itu di terbitkan setelah dikaji dan disetujui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ,”ujar Sadli.
Dari segi status kawasan itu kata Sadli diperbolehkan, apalagi telah ada pengusulan dan rekomendasi Gubernur Maluku sedang doprosrd.
‘Dari segi ketentuan tidak ada masalah, hutan lindung dan hutan produksi dimanfaatkan di luar bidang kehutanan dengan pola pinjam pakai kawasan,”pungkasnya. (DW) .