Diduga CV Titian Hijrah Serobot Lahan Warga SBB

  • Whatsapp
banner 468x60

PIRU, MenaraGlobal.Com-Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan CV. Titian Hijrah yang beroperasi sejak 17 Januari 2018 di desa Sumeith Pasinaru Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  Provinsi Maluku terbongkar saat kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten SBB di negeri tersebut.  Dugaan adanya penyerobotan tersebut diketahui dari laporan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten SBB, Juliua Rutasouw langsung memimpin tim tersebut bersama Ketua Komisi B La Ode Masihu, beserta anggota Komisi B yakni Hendrik Serihollo, SH, Melky Tuhehay, S. Sos, Arifin Porlan Gresia, SH, Salim Suneth, S. Sos, Rahim Waliulu dan Salim Huat, meninjau lokasi yang dijadikan tempat penampungan sekaligus bes camp CV. Titian Hijrah , Kamis (8/2/2018).

Informazi yang nerhaail dihimpun MenaraGlobal di  lokasi CV. Titian Hijrah sebelum beroperasi telah melaksanakan sosialisasi  di Negeri Sanahu Kecamatan Elpaputih pada Desember 2017  serta beberapa negeri di pegunungan Ahiolo, Abio, Huku, Watui.

Namun para saat sosialisasi yang hadir hanya warga Negeri Sumieth Pasinaru.Saat sosialisasi, perusahaan menjelaskan akan membuka Perkebunan Masyarakat seperti perkebunan pala dan kopi,.

Namun nyatanya CV. Titian Hijrah saat beroperasi mengolah kayu bulat.  Perusahaan ini juga menggunakan izin IPK untuk pengolahan Kayu bulat.

Saat tim DPRD SBB turun lokasi ternyata hanya menemui  Bagian Operasional Camp sedangkan General Manager (GM) dan Direktur CV Titian Hojrah tidak berada di lokasi tersebut.

“Paling  lambat besok General Manager harus menemui DPRD SBB dengn membawa dokumen perijinan pengoperasian prusahaan,” kata Ketua DPRD SBB,  Julius Rutasouw saat itu.

Sebab tambah Rutasouw informasi  masyarakat setempat perusahaan itu belum mengantongi ijin Logging dari otoritas masyarakat adat setempat.

Sementara itu, penjelasan Ketua Saniri/BPD Negeri Sumieth Pasinaru, Afner Makotomarele bahwa saat sosialisasi pihak perusahaan menjelaskan akan membangun perkebunan masyarakat. ” Yakni perkebunan pala dan kopi kita  terima dan membahas soal perkebunan tersebut dan tidak disinggung soal loging dan ternyata itu betul ada rencana pengambilan kayu dengan loging,” tuturnya.

Ditambahkan,  saat mengetahui ada praktek logging masyarakat berkeberatan karena nantinya jalan akan dilintasi angkutan logging.

“Terus kami minta perusahaan agar memberikan copi peta blok perkebunan ternyata lokasi areal perkebunan itu berada di areal petuanan adat tanah adat di Negeri Sumeith Pasinaru. Sedangkan untuk pengambilan kayu  berada di petuanan tanah adat Negeri Ahiolo Abio. Ini yang sangat disesalkan karena perusahaan tidak lakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat Sumeith  Pasinaru terkhusus untuk lahan perkebunan, ” katanya. (FS).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60