Ambon,MG.com- pada hari ini Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wit, bertempat di ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, Jaksa Penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, S.H, telah menyerahkan tersangka Sekda SBT “DK” beserta Barang Bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang diterima oleh Fauzan Machmud, S.H, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dikoordinir oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, diruang kerjanya membenarkan adanya pelaksanaan tahap II atas perkara yang melibatkan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur.
“hari ini, kami telah meningkatkan penanganan perkara Tipikor yang melibatkan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum, dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” ungkap Aspidsus.
Untuk diketahui, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya pernah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap disalah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Selain itu, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku juga telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.
Setelah melaksanakan tahap II, Tersangka Sekda SBT yang didampingi Penasehat Hukumnya Yunita Sabban, S.H.,M.H, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak tanggal 10 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2024.
( MG Jo )