Saparua,MG.com -Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Tiouw, Kecamatan Saparua, meminta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Cabjari Ambon di Saparua secepatnya menindak lanjuti peristiwa terbakarnya uang Dana Desa (DD) yang “dititipkan” di rumah salah seorang staf Kantor Negeri Tiouw,(BP).
“Jujur saya merasa kecewa atas peristiwa kebakaran tersebut, karena bawahan saya tidak melakukan koordinasi terkait adanya uang DD yang disimpan di rumahnya. Secara hukum,hal ini tidak dibenarkan, Uang negara itu harus tersimpan di bank bukan di rumah pribadi, ungkap Penjabat KPN Negeri Tiouw, Charles Pattiselanno, S.Sos, Kamis 16/11/2023.
Diakuinya, DD tahap l itu telah dicairkan pada awal September 2023, “Saat pencairan tersebut masih dibawah kepemimpinan Penjabat terdahulu Agus Pietersz, Walaupun demikian saya sangat tidak respek dengan cara menyimpan uang di rumah pribadi tersebut,” timpalnya.
Pria rendah hati itu menyatakan, saat peristiwa kebakaran terjadi, dirinya tengah menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Masohi ke-66 tanggal 03 November 2023.
“Saya ditelpon Sekertaris Negeri terkait peristiwa kebakaran pada pukul 10 pagi saat kebakaran terjadi, Keesokan harinya setelah saya kembali ke Tiouw, setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saparua, kemudian kepada Kepala Kecamatan, juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua mengingat kami telah melakukan penandatanganan kerjasama terkait pendampingan oleh Kacabjari terkait dengan pengelolaan anggaran,” jelasnya.
“Usai melapor, saya melakukan briefing, setelah mengetahui uang DD tahap l itu telah dicairkan pada September 2023 dan oleh bendahara dikeluarkan kepada semua Kepala Seksi untuk
melakukan program kegiatan masing-masing seksi, termasuk program Pemberdayaan, yang dipimpin saudara BP.
Diketahui ada program yang telah jalan dan yang belum. Untuk pemberdayaan, uang tersebut diambil untuk pengadaan bibit buah durian dan mangga, dimana bibit durian telah terealisasi sedangkan anakan mangga masih menunggu pengiriman dari Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),”tandasnya.
Akibat kelalaian BP, maka sebagai Penjabat KPN dirinya menyerahkan kasus tersebut ketangan pihak berwajib dan sementara dilidik dan diproses oleh Polsek Saparua
-“Mekanisme dan prosedur yang dilakukan sudah salah aturan, sehingga saya tidak bertanggungjawab atas hal ini, Karena itu biarlah aparat penegak hukum yang akan menyelesaikan,”- imbuhnya.
Dirinya berharap ada efek jera yang diberikan sehingga kedepan, tidak ada lagi kasus sepertiini.
-“Jika hasil pemeriksaan pihak kepolisian memiliki motiv maka harus ada efek jera,”- tegasnya ( JO )