Upaya Selesaikan Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polda Maluku Turunkan Tim Asistensi

  • Whatsapp
banner 468x60

Ambon, MG.com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus mengembangkan kasus penganiayaan yang berujung kematian hingga menjadi viral di kota Ambon.

Guna menuntaskan kasus tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bahkan menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Direskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dalam rilis yang diberikan kepada wartawan di Ambon, Selasa (01/08/2023).

Dikatakan, hingga saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” jelasnya.

Terkait beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa tersangka saat ini hanya dituntut 7 tahun, ia mengaku Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” cetusnya.

Ditegaskan, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon, dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” pungkasnya. (Vatal)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60