Mapolres Malteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp
banner 468x60

Masohi,MG.com – Mapolres Maluku Tengah telah menetapkan lima tersangka kasus narkoba dan terancam 5 tahun bui

Hal itu disampaikan Wakapolres Maluku Tengah Kompol Muhammad Bambang Surya kepada awak media,Rabu ( 05/07/23).

Setelah meringkus lima tersangka terduga kasus narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu, kini Kepolisian Resor Maluku Tengah yang dipimpin AKBP Dax Imanuella Manuputty menetapkan kelima tersangka pengguna Narkoba tersebut dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara.

Kelima tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut dengan inisial LM , ST, YM, RM dan ASW.

Wakapolres Malteng dalam releasenya mengatakan tersangka LM yang berdomisili di Desa Latu Kabupaten SBB hendak ke Masohi pada Jum’at (26/05/2023) membawa satu paket narkoba jenis sabu. Informasi keberadaan LM diketahui berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam perjalanannya sampai di Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih, tersangka di tangkap jajaran Satres Narkoba Polres Malteng bersama barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil berupa butiran kristal bening, 1 bungkusan rokok gudang garam Surya 16 dan 1 buah HP merek Realme tipe V20 warna biru.

“Dari hasil pengembangannya LM di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 122 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Bambang.

Sementara tersangka ST, lanjut Bambang, berdasarkan informasi masyarakat jika ST mendapat pengiriman paket yang dicurigai berisikan narkoba jenis ganja dari Ambon menggunakan kapal cepat tujuan Amahai pada 18 Juni 2023.

Sekitar pukul 13.45 WIT, ST di amankan Satnarkoba Polres Malteng saat mengambil barang kiriman tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata ST memiliki 5 paket ganja yang di kirim oleh tersangka ML.

“Barang bukti yang di sita berupa 5 paket ganja ukuran ukuran kecil yang di bungkus dengan kertas warna coklat, 1 bungkusan rokok Sampoerna mild, 1 paket kantong plastik hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan 1 kantong plastik Indomaret warnah putih,” ungkapnya.

Tersangka ST di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Selain itu, untuk tersangka YM di amankan anggota Satresnarkoba pada Selasa 20 Juni 2023 di Penginapan Lounusa Beach.

“Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan barang, daun dan biji kering yang merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang nantinya akan digunakan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangannya tersangka YM dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka RM merupakan penjual narkoba jenis sabu kepada tersangka YM dengan harga 1 paket Rp 150 ribu ditangkap dan diamankan anggota Satresnarkoba Polres Malteng di kediamannya Kelurahan Namasina Kecamatan Kota Masohi.

“Untuk tersangka RM memperoleh barang haram itu dari temannya di dalam KM. Dobonsolo saat hendak perjalanan balik dari Jayapura ke Ambon,” sebut Wakapolres.

Setibanya tersangka RM di Masohi barang haram itu dijual kepada tersangka YM seharga Rp 150 ribu

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh anggota Satresnarkoba, RM sebagai pemilik dan penjual itu tidak lagi memiliki barang haram yang lain.

“Atas dasar itu RM di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sedangkan tersangka ASW berdasarkan informasi masyarakat sedang memiliki dan menguasai barang haram berupa narkoba.

“Anggota Satres Narkoba Malteng langsung melakukan penangkapan kepada ASW pada Jum’at 23 Juni 2023 di jln Cengkeh kelurahan Namaelo Kecamatan kota Masohi sekitar pukul 18.00 WIT,”tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ASW, barang bukti yang di miliki tersangka berupa 1 bungkus paket ganja berupa daun, batang dan biji yang di duga narkoba golongan 1 jenis ganja yang dikirim dari Ambon oleh seseorang berinisial UI.

Barang bukti berupa karton air kemasan merek aiso bertuliskan Andoken Watyimury, dan 1 buah celana panjang merek full dan bear warna hitam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ASW memiliki paket haram tersebut sehingga di sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Wakapolres. (***)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60