Ambon,MG.com – Pemerintah Kota Ambon dalam hal dinas perikanan meresmikan kantor rumah lelang arumbae Rabu ( 30/11/22)
Dalam sambutan penjabat walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan,Tempat pelelangan ikan, merupakan hal yang sangat penting dalam rantai pemasaran ikan. Fungsi pelelangan ikan adalah untuk melelang ikan atau tempat dimana terjadi pertemuan antara penjual yaitu nelayan atau pemilik ikan dan pembeli yaitu pedagang ikan atau papalele atau agen ikan, kita menyadari bahwa di Kota Ambon fungsi pelelangan ikan ini belum dapat dilakukan secara optimal, beberapa hal yang menjadi penyebabnya yaitu banyaknya titik” ikan pada desa atau negeri dengan juga antar pelelangan tempat penderatan masih panjangnya rantai pelelangan nelayan sampai ke konsumen, perlu adanya harga patokan ikan yang jelas, masih adanya penentuan harga sepihak, timbulnya peran optimalnya pelepangan ikan dipasar arumbai adalah contoh masalah yang kita alami sampai dengan saat ini.
Menghadapi hal tersebut kita semua terus berbenah apalagi tempat pelelangan ikan merupakan salah satu kewenangan dibidang perikanan tangkap yg berlaku di kabupaten kota sebagai mana diamantkan dalam UU nomor 23 tahun 2014,”ujarnya
Oleh karena itu harapaan untuk mewujudkan tata kelola tempat pelelangan ikan lebih baik kedepan sangat dibutuhkan di kota ambon.
Karena nantinya selain sebagai sumber pendapatan hasil daerah ( PAD ) tentunya perlu di kelola dngn baik maka akan diberikan manfaat untuk pengendalian harga dan inflasi, pemenuhan stok ikan yg memadai baik di klostor lokal, regional maupun di klostor dan tetap menjaga kualitas ikan yang baik.
Tempat pelelangan ikan dimana kita berdisi saat ini, selama ini telah melakukan pelayanan pelelangan ikan secara faktual, pelelangan ikan telah terjadi namun tata kelola belum dilakukan secara baik mengacu kepada peraturan kota Ambon nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan,”ungkapnya
Dirinya menjelaskan,berdasarkan data, pada semester pertama tahun 2022 terdata produksi ikan dari brbagai jenis ikan yang ada di tempat pelelangan ikan yaitu cakalang, tuna kecil, kembung, tongkol, selar, layang, teri, total produksi ikan tersebut adalah 10.595 ton atau rp. 244 miliar kita menyadari bahwa dengan nilai produksi tersebut daerah masih mendapatkan sebagian kecil berupa retribusi tempat pelelangan ikan sebagai PAD.pada sisi yg lain leyanan atau pemilik ikan belum mendapatkan manfaat langsng karena banyak nelyn yg memasarkam langsng hasl tngkpn mereka ke TPI karana itu fungsi kesejahetaan rakyar belum tercapai seperti apa yg diharapkan karena keuntungan dinikmati oleh para suplayer yg sudh berkecimpung lama dalam rantai ini.
Kita tentu menginginkan kehadiran tempat pelelangan ikan akan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi kesejahteraan masuarakat di kota ini termasik menekan harga dan inflasi.
Karena itu Pemrintah Kota Ambon terus melakukan penataan ke lebih baik lagi terkaot dngn rantai pemasaran ikan di kota ini. Memperbaiki layanan tata kelola serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, sejalan dengan itu pemerintah Kota Ambon melalui dinas perikanan membuat perubahan dan inovasi melalui rumah lelang arumbai untuk penyelenggaraan dan pengelolaan ikan di pasar arumbai agar lebih baik kedepan ada pun rumah pelelangan ikan raumbai merupakan proyek peruvahan bagi kadis perikanan,”pungkasnya ( Fal )