
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Meykal Pontoh, Menyampaikan bahwa, Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Rakor UKPBJ) Provinsi Maluku Tahun anggaran 2022, mengusung tema, ” Percepatan Pencapaian Tingkat Kematangan Level Proaktif dan Pemenuhan 17 Standar LPSE pada UKPBJ se-Provinsi Maluku.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal,
- Saat ini merupakan tahun ke empat diberlakukannya peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah menjadi peraturan presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu amanat Perpres ini adalah peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang/jasa yaitu terbentuknya UKPBJ sebagai pusat keunggulan barang/jasa.
“Oleh sebab itu, sebagai pusat keunggulan, UKPBJ tidak hanya memastikan tersedianya barang/jasa sesuai dengan yang dibutuhkan namun juga memiliki peran yang lebih luas yaitu dalam peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi nasional dan daerah, pemanfaatan produksi dalam negeri, serta meningkatkan peran serta UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif,” ungkap Sekda.
- Terkait dengan itu, instruksi presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mengamanatkan para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk UMKM koperasi, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog lokal atau toko daring.
- Pemerintah provinsi Maluku sendiri saat ini jumlah produk yang tayang dalam Katalog lokal sebanyak 1.181 produk. ” Untuk itu kami harapkan agar pemerintah kabupaten/kota segera menayangkan dan menambah jumlah produk serta meningkatkan transaksi belanja melalui Katalog lokal dan toko daring,” jelasnya.
- Lanjut Sekda, UKPBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ada target yang harus dicapai yakni kematangan level 3 (proaktif) dan pemenuhan 17 standar LPSE, yang mana di provinsi Maluku sendiri, masih terdapat UKPBJ kabupaten/kota dengan tingkat kematangan dan standardisasi yang belum maksimal.
Olehnya itu, melalui rakor ini diharapkan dapat di infentarisir berbagai permasalahan yang dihadapi dari UKPBJ kabupaten/kota dan provinsi, serta solusi pemecahannya dan kesamaan pemahaman serta strategi untuk peningkatan kematangan dan pemenuhan 17 standar LPSE.
- Dalam rangka peningkatan profesionalitas SDM sesuai rencana aksi pemenuhan pengelola barang/jasa, diharapkan sampai dengan 31 Desember 2023 telah terpenuhi 60% tenaga pengelola pengadaan barang/jasa dari total penetapan kebutuhan, untuk menjadi perhatian bagi kita semua, tandas Sekda dalam sambutannya.
Sekda juga berharap, para pengelola pengadaan barang/jasa khususnya personil UKPBJ agar senantiasa bekerja dengan memahami definisi dan kebijakan-kebijakan pengadaan barang/jasa dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menghasilkan proses pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di provinsi Maluku,(D6)









