Ambon, MG.com – Personil Sat Lantas Polresta Ambon yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Zebra Salawaku 2022 melaksanakan kegiatan teguran terhadap pelanggar lalu lintas yang tidak tertib dalam berkendaraan.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (03/10/2022), Pukul 10.00 WIT ini bertempat di Jalan Dr.Sitanala, depan Kantor Telkom Ambon.
“Dari kegiatan tersebut didapat pelanggaran sebanyak 50 (lima puluh) pelanggar,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo dalam rilis yang dibagikan kepada Wartawan.
Dikatakan, kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi arus keluar Kota di jam pulang kerja sehingga tidak terjadi kemacetan, kegiatan berjalan tertib,aman dan lancar.
Adapun pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan Helm SNI sebanyak 18 pelanggar, dan yang berboncengan Lebih dari 1 orang sebanyak 6 pelanggar.
“Sementara yang menggunakan HP saat mengemudi 5 pelanggar, tidak menggunakan safety belt 11 pelanggar, serta melawan arus sebanyak 10 pelanggar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga berakhirnya kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar. (Vatal)









