Ambon,MG.com -Dalam upaya pendampingan maka, Pemerintah Kota Ambon bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua mengelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 24 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri.
Dari pantaun media ini Sosialisasi perwali dipimpin oleh ketua tim Dian Ali,didamping Kepala Inspektorat JacobĀ Silanno,Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes,yang berlangsung diruang rapat Vlissingen, Rabu (28/09/22)
Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, Dian Ali mengatakan ini merupakan salah satu cara untuk membangun komunikasi antara Pemkot dengan pelaku usaha.
“Itu penting, apalagi dengan adanya aturan baru yakni dengan sistem transkasi online, jadi harus disampaikan. Kalau tidak maka nanti pelaku usaha tidak tahu atau nanti diberikan sanksi itukan tidak baik. Kita rasa itu cara elok yang bermartabat bagimana Kota Ambon harus mensosialisasikan aturannya, sehingga pelaku usaha turut hadir sehingga mereka mendengar bersama untuk kita transparan soal wajib pajak,”akuinya
“Oleh karena itu Pasalnya, itu merupakan pendekatan awal sehingga wajib pajak bisa patuh dalam pembayaran pajak dan bisa tertib pajak agar ada peningkatan pajak.
Menurutnya, dari pengalaman setelah ada penegasan terjadi peningkatan pembayaran pajak.
“Mengalami peningkatan yang luar biasa, bisa mencapat 4 kali lipat. Sehingga kamu harapkan dengan ini jangan sampai ada potensi yang hilang makanya perlu adanya penegasan, sebab agar tidak kelemahan dari Pemkot,”terangnya.
Untuk diketahui, saat ini sudah 77 wajib pajak yang menggunakan pembayaran pajak bersistem online.
Pada kesempatan itu, dirinya berharap semua pelaku-pelaku usaha bisa menerapkan hal yang sama.
Diwaktu yang sama Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Ambon Thenny Barlola mengatakan pihaknya mendorong pelaku-pelaku usaha untuk sama-sama aktif dalam memberikan apa yang menjadi wajib pajak.
Untuk itu kita sebagai perhimpunan, kita mendorong teman-teman untuk memberikan apa yang menjadi kewajiban sebagai pelaku wajib pajak, karena ini sebuah keharusan,”ujarnya.( Fal )










