Ambon,MG.com-Dalam mengurus perizinan pada Pemerintah Kota Ambon tidak boleh ada calo perijinan
Hal itu disampaikan penjabat walikota ambon Bodewin Wattimena kepada awak media usai kegiatan Wajar yang berlangsung di balaikota Ambon,Jumat ( 02/09/22).
Menurutnya, persoalan perijinan pada bahwa selama ini pada dinas pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) belum ada perwakilan dari OPD teknis itu sangat penting supaya masyarakat tidak data Pengurus perijinan lewat pintu – pintu lain
Untuk itu dalam waktu dekat saya akan membuat SK kepada tujuh belas untuk utusan OPD tekait dengan perijinan yang harus melekat pada PTSP,”ujarnya
Dirinya meminta tidak ada calo perijinan pada Pemerintah Kota Ambon langsung datang ke OPD terkait, yang mau mengurus perizinan harus langsung datang sendiri untuk mengurus perijinan tidak boleh diwakilkan atau meminta ASN pada Pemerintah Kota untuk mengurus perizinan, karena pengurus Perijinan itu pasti ada syarat-syarat yang harus diketahui lingkapi dan harus diketahui oleh pemilik usaha itu sendiri,”ungkapnya
Oleh karena itu untuk ASN yang berada pada PTSP kalau ada yang datang untuk mengurus perizinan dan bukan pemilik usaha atau diwakilikan seperti ASN tidak usah dilayani
Pemerintah Kota Ambon Harus menjadi perizinan yang terintergrasi tidak boleh ada calo perizinan,”tandasnya
Wattimena : Pemkot Ambon Tidak Boleh Ada Calo Perijinan
Ambon,Dalam mengurus perizinan pada Pemerintah Kota Ambon tidak boleh ada calo perijinan
Hal itu disampaikan penjabat walikota ambon Bodewin Wattimena kepada awak media usai kegiatan Wajar yang berlangsung di balaikota Ambon,Jumat ( 02/09/22).
Menurutnya, persoalan perijinan pada bahwa selama ini pada dinas pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) belum ada perwakilan dari OPD teknis itu sangat penting supaya masyarakat tidak data Pengurus perijinan lewat pintu – pintu lain
Untuk itu dalam waktu dekat saya akan membuat SK kepada tujuh belas untuk utusan OPD tekait dengan perijinan yang harus melekat pada PTSP,”ujarnya
Dirinya meminta tidak ada calo perijinan pada Pemerintah Kota Ambon langsung datang ke OPD terkait, yang mau mengurus perizinan harus langsung datang sendiri untuk mengurus perijinan tidak boleh diwakilkan atau meminta ASN pada Pemerintah Kota untuk mengurus perizinan, karena pengurus Perijinan itu pasti ada syarat-syarat yang harus diketahui lingkapi dan harus diketahui oleh pemilik usaha itu sendiri,”ungkapnya
Oleh karena itu untuk ASN yang berada pada PTSP kalau ada yang datang untuk mengurus perizinan dan bukan pemilik usaha atau diwakilikan seperti ASN tidak usah dilayani
Pemerintah Kota Ambon Harus menjadi perizinan yang terintergrasi tidak boleh ada calo perizinan,”tandasnya (Fal )
( )










