Ambon, MG.com – Sebagai bentuk transparansi, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, meminta setiap laporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polri wajib direspon dan ditindaklanjuti.
“Jangan ada lagi kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspon dan dichek kebenarannya. Bila benar tindak lanjuti, bila tidak benar infokan dan jelaskan kepada masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penangananya,” ungkap Kapolda di Ambon, Rabu (6/4/2022).
Menurut orang nomor satu Polda Maluku ini, Polri tidak boleh anti kritik. Pasalnya, selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.
“Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan, bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi,” harapnya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menyampaikan bahwa anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Data menunjukkan 81% laporan dumas tidak mengandung kebenaran, tapi yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti,” pintanya. (Vatal)









