DPRD Provinsi Maluku Setujui 19 Ranperda

  • Whatsapp
banner 468x60

 

Maluku,MG.com-Dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Maluku telah menyetujui 19 ranperda Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku, Rabu (09/03/22).

Bacaan Lainnya

banner 300250

Dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku ini dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dihadirin wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.

DPRD Provinsi Maluku telah menyetujui penetapan 19 buah Rancangan Peraturan Daerah tahun 2022 untuk dijadikan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menjelaskan, Ke-19 rancangan peraturan daerah tahun 2022 terdiri atas lima (5) Ranperda berasal dari usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku, dan empat belas (14) Ranperda usul Pemerintah Provinsi Maluku.

“Ke-19 rancangan peraturan daerah tahun 2022 terdiri atas lima Ranperda berasal dari usul inisiatif DPRD Provinsi Maluku diantaranya, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Maluku, dan Ranperda Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah,” ungkap Sairdekut.

Ia menambahkan, empat belas buah Ranperda usul Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya, Ranperda Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor, Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

“Selanjutnya,Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Ranperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Ranperda Tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah,” paparnya.

Adapun Ranperda Tentang Pembubaran PT Maluku Energi, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Panca Karya, Ranperda Tentang Pembentukan PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjamin Kredit Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda Tentang Pembubaran PT Banda Permai.

Dengan demikian dirinya berharap, ke-19 ranperda ini bisa di tunaikan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, dan komisi-komisi terkait.

“Kita berharap 19 ranperda ini bisa di tunaikan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, dan komisi-komisi terkait, sehingga akhir tahun anggaran 2022seluruh rancangan peraturan daerah sebagaimana yang saya sampaikan tadi bisa terselesaikan dengan secepatnya,” tutupnya ( Fal )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60