PIRU, MG.com – Pekerjaan finishing pembangunan Puskesmas Taniwel Timur Uwen Pante Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak terselesaikan padahal masih ada sisa anggaran sebesar 25 persen.
Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kontraktor Jemi Rumpuin dengan anggaran sebesar Rp.5.896.000.00.0, tahun anggaran 2020, dengan waktu pekerjaan lima bulan namun hingga saat ini tidak terselesaikan.
Pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai kontrak tertanggal 13 Juli 2020, namun hingga kini kontraktor telah meninggalkan pekerjaan terbengkalai tidak terselesaikan.
Diduga kuat anggaran sudah dicairkan 75 persen dan pekerjaan telah terselesaikan hanya sebesar 90 persen. Pekerjaan telah melewati masa adendum sehingga tidak bisa dilanjutkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan anggaran sebesar 25 persen.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri SBB di Piru diminta segera mengusut kasus tersebut memanggil dan memeriksa kontraktor, jika ada temuan maka sesuai dengan Hukum dan UU yang berlaku, kontraktor harus diadili seadil – adilnya. (cos)









