Putus Mata Rantai Covid-19, Sekda Minta ASN Terapkan Protokol Kesehatan

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provisni Maluku, Kasrul Selang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku untuk bersinergi maksimalkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang terus alami peningkatan.

Permintaan ini disampaikan Sekda Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kepada pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi Maluku melalui video teleconference (vicon) Selasa (30/6).
“Kita juga sudah instruksikan kepada seluruh ASN untuk menghindari tempat-tempat ramai, selain itu protokol kesehatan harus dipatuhi sehingga bisa menekan angka penyebaran covid,” kata Selang.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Sebagaimana diketahui, laju data kasus positif covid di Provinsi Maluku hingga kini telah mencapai angka diatas 700.
“Dengan kondisi seperti ini, maka kita harus berhati-hati, sehingga ketika beraktivitas di luar rumah dan masuk ke dalam rumah tidak membahayakan keluarga,” katanya mengingatkan.

Selang juga mengingatkan, jika dalam kondisi pendemi covid, ASN tetap dituntut melaksanakan pelayanan publik baik di kantor maupun dari rumah (work for home).
“Dalam kondisi seperti ini (pendemi) selain kerja keras, kita harus bekerja dengan ikhlas. Dan dalam aktivitas, kita menyerahkan segala sesuatu kepada Allah SWT dan tetap ikhtiar dalam bekerja,” ujarnya.

Selain mengingatkan tentang protokol Covid yang harus dipatuhi, Selang juga berharap ASN dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat yang dimulai dari keluarga dan kerabat terdekat terkait penanganan Covid-19 di Maluku.
“ASN harus menjadi jembatan informasi mengingat masih banyak informasi negatif yang membentuk image buruk terhadap penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah saat ini. Kalau ada informasi atau berita-berita hoaks yang masih diragukan kebenarannya, jangan diteruskan. Kita bisa mengecek ke Kominfo melalui chanel-chanel informasi pada Dinas Kominfo. Kita harus menjadi penyambung informasi baik terutama kepada keluarga dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono juga menyampaikan terkait sistem kerja ASN selama pendemi Covid-19 yakni sistem kerja yang dilaksanakan di kantor dan sistem kerja dari rumah (work from home).
Dikatakan, berdasarkan sistem kerja WFH, ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian. Pertama terkait absensi selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
“Jika sebelumnya sistem kerja di kantor kita menggunakan absen finger print maupun manual, dengan sistem WFH maka absensi harus kita gunakan dengan menggunakan informasi dan teknologi. Jadi bisa menggunakan media-media komunikasi maupun informasi dengan pengawasan secara langsung dari atasan langsungnya,” jelas Jasmono.

Untuk pelaksanaan sistem WFH, maka harus memperhatikan secara sungguh sungguh tentang pencapaian target kinerja dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
“Tadi pak sekda sudah jelaskan, pada saat kerja dari rumah, bukan berarti direkomendasikan sebagai hari libur, tetapi tetap harus tercapai sasaran kinerja dan target kinerja yang telah ditetapkan. Tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku pada masing masing unit kerja,” paparnya.

Untuk itu, dibutuhkan adanya peran dari masing masing pimpinan OPD untuk pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja dari setiap pegawai dari masing masing unit kerja. Selain itu, yang berkaitan dengan fleksibilitas lokasi kerja.
“Kita juga harus memperhatikan jenis pekerjaan dan kompetensi pegawai. Apakah jenis pekerjaan yang direkomendasikan kepada pegawai yang bersangkutan itu sudah tepat untuk melaksanakan kerja di rumah atau melaksanakan kerja di kantor termasuk kualifikasi pegawai yang bersangkutan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Jasmono, pimpinan OPD juga harus memperhatikan dengan sungguh -sungguh terkait laporan disiplin dan hasil penilaian kinerja dari pegawai masing masing OPD.
“Jika pada penilaian kinerja yang disampaikan bila ternyata yang bersangkutan tidak efektif melaksanakan kerja di kantor maka sebaiknya ASN bersangkutan direkomendasikan untuk melaksanakan kerja di rumah. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai yang melaksanakan kerja di rumah dan tidak efektif maka direkomendasikan pegawai tersebut untuk bekerja di kantor,” imbaunya.

Dan yang paling penting, tambah Jasmono, memperhatikan kondisi kesehatan ASN ketika diterapkan sistem kerja di saat pendemi.
Harus diperhatikan faktor-faktor kormobid atau penyakit penyerta baik pegawai maupun keluarga pegawai.
“Kita harus memperhatikan pegawai yang bekerja di kantor adalah pegawai yang benar- benar secara medis sehat. Pegawai yang tidak memilkki penyakit penyerta. Misalnya penyakit ginjal, jantung, paru-paru, asma dan lain lain,” imbuhnya.

Untuk itu, tambahnya, khusus untuk pegawai- pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta maka sebaiknya direkormnadasikan untuk melaksanakan kerja dari rumah. Selanjutnya pertimbangan apakah pegawai tersebut harus melaksanakan kerja di rumah atau di kantor itu pun harus mempertimbangkan rentan status wilayah tempat tinggal pegawai bersangkutan (D2)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60