Resmikan UPTD Banwas Ketenagakerjaan, Salampessy Pamit

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Sebagai representasi kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat tenaga kerja dan keluarganya dan untuk mendorong kemajuan usaha maka Pemerintah terus berupaya meningkatkan fungsi dan perannya.
“Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan Maluku sebagai Provinsi Kepulauan paska pengalihan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-Undang sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri R.I. No. 12 Tahun 2017,,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Dra. Farida Salampessy saat memancing serta meresmikan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan se Provinsi Maluku serta peresmian Gedung Kantor UPTD Balai Pengawasan Regional I Kelas A di Negeri Passo Kecamatan Teluk Kota Ambon, Kamis (28/05/2020).

Untuk itu, Pemerintah Daerah Maluku melalui Peraturan Gubernur Maluku No. 64 Tahun 2017 telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.
Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk sebagai upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Menurut Salampessy, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang dibentuk tersebut diberikan tugas dan fungsi untuk melaksanakan tugas teknis
operasional pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi: Pembinaan secara efektif dan efisien.
“UPTD Balai Ketenagakerjaan, yang dibentuk diberi tugas dan fungsi untuk melaksanakan tugas teknik operasional pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi, Ketenagakerjaan, Pemeriksaan dan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Ketenagakerjaan,” katanya.

UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk tambahnya, untuk menjawab tantangan rentang kendali pelayanan Pemerintah dibidang ketenagakerjaan kepada masyarakat industry.
“Sesuai dengan kondisi geografis daerah Maluku yang merupakan daerah kepulauan, maka UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan wilayah Kabupaten/Kota,” jelas Salampessy lagi.

Salampessy menjelaskan, sesuai dengan wilayah kewenangannya maka UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari 5 (lima) wilayah regional, yang terdiri dari:
Regional I meliputi Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagain Barat, Balai Pengawasan
Regional II meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur,
Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional IIl meliputi wilayah Kabuapten Buru dan Kabupaten Buru Selatan.
Balai Wasnaker regional IV meliputi wilayah Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru dan Balai Wasnaker regional V meliputi
wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang
dibentuk Pemerintah Daerah saat ini belum sepenuhnya didukung Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan Kabupaten/Kota, begitupun juga dengan dukungan sarana prasarana, namun demikian pelayanan kepada masyarakat tetap harus diberikan, sehingga saya sangat mengharapkan kepada seluruh pejabat pada UPTD Balai pengawasan Ketenagakerjaan Regional I sampai dengan Regional V dan
Pengawas Ketenagakerjaan untuk dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi ini,” ingatnya.

Diakhir masa tugasnya lantaran akan purna bakti, Salampessy berpesan kepada seluruh jajaran Disnakertrans Provinsi Maluku agar, melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan
dengan sebaiknya-baiknya, untuk menjamin penegakan hukum
ketenagakerjaan di Provinsi Maluku secara proporsional, efektif dan efisien dengan menetapkan perioritas dan mempertimbangkan keseriusan pelanggaran dan resiko potensial.

Pelaksanaan tugas harus berorientasi pada hasil dan terukur, bagaimana memberikan kontribusi positif terhadap
pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Maluku.
Tingkatkanlah koordinasi teknis dengan semua lembaga atau mitra kerja terkait.
“Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinmsi Maluku, saya akan mengakhiri tugas sebagai Kepala Dinas dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah Maluku karena Purna Bakti. Sehubungan dengan hal itu,
saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada mitra kerja Dinas Nakertrans Provinsi Maluku atas kerjasama dan koordinasi yang baik
selama ini. Saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kehilafan
saya selama ini,” kata Salampessy diakhir sambutannya. (D2)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60