SAPARUA, MG.com – Pengusaha BBM jenis minyak tanah (mitan) di Saparua Kabupaten Maluku Tengah menjual mitan tanpa mengindahkan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan Bupati Maluku Tengah, Abis Tuasikal.
Pantauan media ini, harga eceran yang dijual pengusaha di Saparua berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 4.500.
Padahal, keputusan Bupati Maluku Tengah HET Mitan senilai Rp 3.500 per liter.
“SK Bupati Malteng HET mitan untuk Kecamatan Saparua dan Saparua Timur Rp 3.500,” kata staf di Kantor Kecamatan Saparua yang minta namanya tidak dipublish kepada MenaraGlobal.com, kemarin di Saparua.
Pernyataan staf Kantor Kecamatan tersebut berbanding terbalik dengan harga yang diberlakukan pengusaha Mitan.
Menyikapi hak itu, Ronaldo Riuwpassa salah satu warga Saparua meminta agar Bupati Kalteng, Abua Tuasikal memperhatikan persoalan tersebut.
“Sekali-kali Kepala Dinas Perdagangan turun ke kecamatan secara diam-diam untuk memperhatikan permasalahan ini, karena ini sangat memberatkan masyarakat,” katanya. (Rei)










