Rapat Kerja Staf Guru SD Inpres Telaga Ratu
PIRU, MG.com – SD Inpres Talaga Ratu Kecamatan Kairatu membutuhkan bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) guna melengkapi fasilitas sekolah tersebut berupa lapangan voli, lapangan bulu tangkis, pagar pembatas.
“Fasilitas ini kami pandang perlu, agar SD Inpres Telaga Ratu menjadi sekolah idaman peserta didik selain itu, dengan fasilitas tersebut minat dan bakat anak-anak bisa diasah sejak dini,” kata Kepala SD Telaga Ratu, Reddy Siolimbona saat Rapat Kerja Staf Guru tahun ajaran 2019/2020 semester genap yang digelar di sekolah tersebut, Sabtu, (18/01/2020).
Rapat tersebut dihadiri Pengawas UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kairatu, Leo Puttirulan.
Pada rapat tersebut dibahas penggunaan dan peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah tersebut.
Dalam penjelasannya, Siolimbona yang telah menjabat Kepala SD Telaga Ratu sejak tahun 2017 itu menjelaskan, dana BOS SD Telaga Ratu dikelola panitia dana BOS.
“Panitia pengelola dana BOS terdiri dari staf guru agar tidak terjadi salah pengertian antara orang tua dengan pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS,” kata Siolimbona.
Menurut Siolimbona, dana BOS yang ditetima sekolah digunakan untuk pembelian perlengkapan belajar mengajar, membayar honor pegawai dan guru honorer dan lainnya.
“Sesuai peruntukan dana BOS, maka dana BOS dipakai untuk melengkapi alat pembelajaran untuk menunjang proses belajar mengajar serta membayar honor pegawai dan guru honorer di sekolah ini,” terangnya.
Selaku Kepsek, Siolimbona juga mengucapkan tetima kasih kepada Bupatj dan Wakil Bupati SBB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB yang aktif memantau perkembangan sekolah serta memberikan anggaran dari DAK untuk perbaikan gedung sekolah yang rusak akibat gempa 26 Seotember 2019 lalu.
Sementara itu, Pengawas UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB, Leo Puttirulan mengingatkan staf dewan guru agar menyampaikan kebutuhan dan keperluan terkait alat peraga untuk menunjang proses belajar mengajar kepada kepala sekolah untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan dana BOS.
“Kebutuhan alat peraga untuk memperlancar proses belajar mengajar harus disampaikan guru-guru kepada kepala sekolah agar saat pencairan dana BOS kebutuhan tersebut ditindaklanjuti,” pesan Puttirulan kepada para guru.
Sebab, tambah Puttirulan, peruntukan dana BOS adalah untuk memperlancar proses belajar guru dan siswa termasuk menyiapkan alat peraga dan pengadaan buku cetak sesuai kurikulum. (KOS)