Diduga AT dan B Penerbit Fatwa
Namlea, MG.com – Bukan hanya lembaga agama yang mengeluarkan fatwa ternyata pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Buru juga mengeluarkan fatwa.
Fatwa tersebut mengharuskan 13 SD dan 10 SMP di Kabupaten Buru wajib belanjakan dana BOS Afirmasi dan BOS kinerja pada PT Mutiara Permata Bangsa dengan item belanja jenis barang dan harga sudah diplot dari perusahan tersebut.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, jenis barang yang difatwa wajib dibeli dari PT Mutiara Pertama Bangsa sebagaimana tertera dalam formulir pesanan untuk BOS Afirmasi meliputi Tablet Advan G Tab 8 inch 8001 seharga Rp.2 juta.
Kemudian item belanja lainnya meliputi perangkat komputer Lenovo V130-14, infocus projector (INI 14xv), D-LINK Wireless AC1200 Dual Band Gigabait Router (DIR-842) dan perangkat penyimpanan eksternal merk Toshiba Carvio Ready 3.0 dengan total harga Rp.23.999.999.
Sedangkan untuk BOS Kinerja wajib belanjakan satu perangkat komputer merk Lenovo V530-151CB PC, Laptop merk V130-14, jaringan nirkabel D-KINK Wireless AC1200 Dual Band Gigabit Router(DIR-842), serta penyimpanan eksternal merk Toshiba Carvio Ready 3.0 total senilai Rp.18.999.999.
“Kita sudah tidak bebas memilih belanjakan dana BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, mulai dari jenis barang, item barang dan harga barang semua sudah dipatok mereka,” keluhkan salah satu kepala sekolah di Buru.
Menanggapi hal itu Kadis Pendidikan Kabupaten Buru, Abdurrahim Umasugi SPd MPd yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/1), menegaskan tidak ada arahan resmi dari Diknas yang dipimpinnya terhadap 23 kepala SD dan Kepala SMP.
Ia memilih tidak mau berkomentar banyak dan menjanjikan agar wartawan mendengar langsung keterangan dari bawahannya yang diduga mengarahkan para kepsek tersebut.
“Mereka tidak berada di tempat, saya akan panggil agar mereka sendiri yang memberikan penjelasan langsung,” tegas Abdurrahim Umasugi.
Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan, pada TA 2019 lalu dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang dikucurkan pempus ke Propinsi Maluku sebesar Rp. 55,868 milyar dan dijatahkan untuk 256 sekolah yang dinilai sudah terjangkau pelayanan internet meliputi SD, SMP hingga SMA.
Khusus untuk Kabupaten Buru dikucurkan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja total sebesar Rp.7,822 milyar, untuk 13 SD, 10 SMP dan 3 SMA.
Nilai dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk setiap sekolah berfariatif, karena disesuaikan dengan jumlah murid/siswa rombongan belajar di sekolah tersebut.
Untuk SD di Buru dua sekolah tercatat sebagai penerima terbesar masing-masing Rp.184 juta karena melaporkan jumlah murid sasaran prioritas sebanyak 80 orang.
Sedangkan untuk SMP penerima terbesar tercatat SMPN 11 Buru dengan siswa sasaran prioritas 150 orang.
Sebanyak 13 SD yang mendapat kucuran dana itu meliputi, SDN 4 Waeapo, SDN 9 Waeapo, SDN 6 Namlea, SDN 9 Airbuaya, SDN 4 Lolongquba, SDN 5 Waplau, SDN 5 Waelata, SDN 2 Airbuaya, SDN 11 Lolongquba, SDN 10 Lolongquba, SDN Karangjaya, dan SDN 13 Waelata.
Sedangkan 10 SMP penerima meliputi , SMPN 11 Buru, SMPN 6 Buru, SMPN 15 Buru, SMPN 20 Buru, SMPN 21 Buru, SMPN 22 Buru, SMPN 32 Buru, SMPN 30 Buru, SMPN 41 Buru, dan SMPN 31 Buru.
Namun dana BOS yang menjadi jatah 23 SDN/SMPN di Buru total sebesar Rp.6,136 milyar itu difatwa oleh oknum pejabat di Dinas Diknas Buru, agar para kepala sekolah belanjakan seluruh dana tersebut lewat perantaraan BLIBLI di situs belanja online SILPAH yang dikelola Kementrian Pendidikan Nasional namun hanya pada satu perusahan tercatat atas nama PT Mutiara Permata Bangsa.
“Uang hanya numpang mampir di rekening sekolah dan kami difatwa wajib beli dari PT Permata Bangsa,”ungkap kepsek yang meminta agar namanya tidak dipublish.
Setelah ditelusuri, ternyata ada sejumlah kepsek yang mengakui adanya fatwa tersebut.
Oknum pejabat di Disdiknas Buru yang mengeluarkan fatwa tersebut kata sumber MG.com, berdalih, PT Mutiara Permata Bangsa sebagai perusahan pemenang tender di Kementrian Pendidikan Nasional yang memenangkan pengadaaan perangkat internet di sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kalau PT Mutiara Permata Bangsa sudah menang tender, lantas kenapa dananya dikirim ke sekolah untuk dibelanjakan sekolah ? Apalgi disdiknas tidak memiliki tertulis dan hanya disampaikan secara lisan,” kata sumber ini.
Diduga kuat oknum pembuat fatwa tersebut adalah Ajid Tihurua dan seorang pengurus DPD II Partai Golkar Buru yang akrab dipanggil Bams.
Informadi yang berhasil dihimpun, kedua pejabat ini intens melobi dan menghubungi para kepsek agar wajib belanja perangkat internet dari PT Mutiara Permata Bangsa.
Para kepsek kemudian disodori formulir pemesanan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, melalui aplikadi belanja online, Blibli dan SIPLah, tapi hanya pada situs PT Mutiara Permata Bangsa.
“Barang yang wajib dibeli juga sudah mereka tentukan.Padahal kalau dibelanjakan sendiri, kami bisa punya pilihan mencari perangkat dengan kualitas terbaik dan juga lebih murah,” kata sumber ini. ( an)