NAMLEA, MG.com – Pajak Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA 2017 di Desa Jikumerasa , Kec.Kiliyali, Kabupaten Buru diduga telah disalahgunakan sebesar Rp.150 juta.
Dugaan ini dikemukakan sumber media ini setelah informasi tersebut diposting dan viral di media sosial.
Sambil memperlihatkan bukti foto copy pajak sebanyak dua lembar , sumber ini meyakinkan kalau pajak TA 2016 di pencairan tahap III dan pajak TA 2017 tidak pernah disetorkan ke kas negara oleh bendahara dan mantan pejabat Kades Jikumerasa, Nonce Tomnusa.
Di bukti yang diperlihatkan itu, tertulis pajak TA 2016 yang belum disetor sebanyak Rp.74 juta dan satunya lagi di bukti tunggakan pajak TA 2017 juga tertulis Rp.74 juta lebih dan bila ditotal mencapai Rp.146 juta lebih.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana desa Jikumerasa pernah diviralkan akun atas nama Gunawan Tan dan Wawan Elfuar serta akun Buton Lidu saat bertepatan dengan Hari Anti Korupsi.
Akun tersebut juga saat itu menandai akyn Kapolres Pulau Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru.
Ketiganya mengaku sebagai warga Desa Jikumerasa, menduga adanya niat menggelapkan DD.
Dan hari ini ada juga aroma tidak sedap di kantor desa jikumerasa. yg sangat menyedihkan bagi warga di desa jikumerasa.Ada oknum yg telah menggelapkan pajak di desa jikumerasa senilai Rp 100.000 000,”tulis akun Facebook atas nama Gunawan Tan.
“Harapan kami ada pada bapak – bapak semua dalam pemberantasan kejahatan korupsi,”tulis mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, Yamin Maskat SE yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan dugaan penggelapan pajak DD Desa Jikumerasa ini.
Namun Yamin enggan memberikan keterangan langsung perihal masalah tersebut dan mengarahkan media kepada Kabid Pemdes, Ny.Sumi Maba/Umasugi.
“Nanti dengan ibu Kabid saja, waktu itu saya belum di sini (PMD,red) jadi tidak tahu masalahnya,” elak Yamin.
Sementara itu, Kabid Pemdes yang juga baru bertugas di Kantor PMD, mengaku kalau mantan pejabat kades, Nonci Tomnusa dan mantan bendahara, Yuli telah dipanggil ke kantor PMD guna mempertanggungjawabkan tunggakan pajak yang belum disetor ke kas negara.
“Pejabat lama dan bendahara sudah dipanggil dan mereka sudah siap untuk mengembalikan. Mereka sudah dipanggil Desember ini dan sudah buat pernyataan siap bayar,” papar Sumi.
Sayangnya, Sumi enggan menjelaskan lebih jauh terkait peruntukan dana tersebut.
“Mantan kades mengaku khikaf dan siap mengembalikan dana tersebut, jika telah dikembalikan bukti penyetorannya harus diberikan ke kami di sini,” tegas Sumi. (On)