AMBON, MG.com – Dugaan adanya praktik ilegal loging terhadap 205,9 kubik kayu jenis marbau dan linggua angsana putih dari Pelabuhan Amahai – Maluku Tengah yang diamankan Gakkum LHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus bergulir. Dijadwalkan pada Rabu (27/11), Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dipanggil bersama oknum terkait lainnya untuk memberi penjelasan kepada Komiai II DPRD Provinsi Maluku.
Demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Maluku, Turaya kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Senin, (25/11/2019).
Menurutnya, dugaan illegal logging di Maluku Tengah yang diduga dibekingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie, telah dipertanyakannya saat pendalaman KUA PPAS.
“Saat penyampaian KUA PPAS, saya telah menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan, dan nanti pada Rabu 27 November mendatang yang berdangkutan kia oanggil beserta oknum terkait untuk memberi penjelasan kepada Komiai II DPRD Maluku,” kata kader PKS ini.
Pada prinsipnya, Komisi II tidak akan membiarkan permasalahan illegal logging ini terjadi. “Kalau ada maka kita akan menindak oknum-oknum yang terlibat sebab akibat perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab PAD Maluku tidak pernah ada peningkatan. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat apabila mengetahui ada praktek illegal logging bisa langsung melapor ke Komisi II DPRD Provinsi Maluku sebab jika tidak ada laporan maka kami tidak mengetahui adanya penyimpangan di lapangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dugaan ilegal logging sebanyak 205,9 kubik dari Maluku Tengah yang diamankan Gakkum LHK di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mulai melebar.
Informasi yang dihimpun Spektrum di internal Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie terlibat pada kasus dugaan pengiriman kayu yang diduga ilegal itu .
Dari awal proses pekerjaan kayu, telah diketahui Sadli, sebab pemilik sawmill tempat pertama kali kayu diproses, merupakan orang dekat atau tangan kanannya Sadli Ie, yakni anak perempuan Ventje Purimahua. Dan Purimahua merupakan tangan kanan atau orang kepercayaan Sadli Ie.
Apalagi, setelah ditelusuri, ternyata kayu yang dikirim ke Surabaya masuk kategori ilegal lantaran sawmill yang digunakan untuk memproses kayu tersebut tidak berizin.
“HPH berizin namun kayu tersebut diproses di sawmill yang tak punya izin,” kata sumber ini.
Setelah kayu ilegal tersebut diamankan, Sadli Ie diduga memutarbalikan fakta dan memberikan penjelasan keliru kepada Gubernur Maluku.
Agustinus Tukuboya salah satu pengusaha kayu kepada wartawan mendesak Gubernur Maluku agar memperhatikan sepak terjang bawahannya di lapangan.
“Akibat kesibukan Gubernur Maluku yang cukup tinggi sehingga momen ini dimanfaatkan bawahannya untuk memberi masukan keliru, sehingga kebijakan yang ditempuh terkesan tidak adil,” katanya.
Agustinus berharap ada sanksi tegas bagi pejabat yang salah gunakan jabatannya sehingga ada efek jera bagi pejabat yang lain. (On)