NAMLEA, SPEKTRUM – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru, Ramly Umasugi akan diperhadapkan dengan masalah baru, yakni statusnya yang pernah dinonaktifkan dari Ketua DPD II pasca Pemilihan Gubernur Maluku 2018 lalu.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Wilayah Buru-Bursel DPD Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid menegaskan persoalan itu telah disampaikan kepada Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (PP) Wilayah Maluku DPP Golkar, Edison Betaubun beberapa hari lalu di Jakarta disela sela Sidang Mahkamah Partai Golkar. Dan hal ini akan diseriusi oleh Edison Betaubun selaku Korwil Maluku.
“Kita tahu persis bahwa dia (Ramly) pernah di Nonaktif dengan SK nomor Kep-04/DPD/GOLKAR-MAL/VI/2018 Terkait sikap dia melawan perintah Partai di Pilgub lalu dan sampai saat ini belum ada SK Pembatalan atau Pencabutan atas SK tersebut sehingga status SK tersebut masih berlaku dimana saat yang tepat akan dieksekusi” ujar Bachmid.
Dirinya membenarkan SK Nomor 04 itu belum batal karena saat itu dirinya selaku KORDA Buru-Bursel bersama Ketua Bidang Kaderisasi, Ridwan Rahman dan Wakil Sekretaris Bidang OKK, Piet Manuputy diperintahkan Ketua DPD Golkar Maluku, Said Assagaff untuk turun ke Buru untuk menyampaikan SK itu dan membentuk kepengurusan Transisi untuk agenda Musdalub
“Kami waktu itu ditunjuk untuk jalankan SK itu apalagi saat itu sudah ada SK pengangkatan kami sebagai Pelaksana Tugas Tapi disaat yang bersamaan Ketua DPD kami bertemu dengan Pak Ketum dan menyampaikan hal itu, nah karena pertimbangan menjaga situasi politik dan soliditas internal jelang pendaftaran Capres dan Cawapres sehingga Ketum meminta Ketua DPD kami untuk menunda eksekusi pemberhentian itu hingga selesai pendaftaran Capres dan Cawapres, jadi bukan membatalkan tapi menunda” ujar Korda Buru-Bursel itu
Bachmid juga menyebut saat itu Assagaff memerintahkan mereka kembali ke Ambon dan menunda eksekusi SK Nomor 04 itu, dan sekembalinya di ambon Pengurus DPD kembali meminta Assagaff untuk kembali menunda Pemberlakuan SK tersebut hingga selesai Pemilu 2019, sebab menurut pengurus DPD bahwa kalaupun SK itu dijalankan pada saat mendekati Pemilu maka sangat mengganggu soliditas partai di Buru apalagi berkaitan dengan administrasi pendaftaran caleg
“Jadi itulah kronologis Misteri SK Nomor 04 itu,” katanya.
Olehnya itu, Bachmid menyebut SK tersebut hingga saat ini masih berlaku dan tinggal menunggu waktu untuk mengeksekusi, sebab belum ada SK pembatalan yang ditanda tangani Ketua DPD Golkar Maluku, Said Assagaff
“Karena secara organisatoris, yang namanya pembatalan SK harus di keluarkan dalam bentuk SK juga dalam forum Rapat Harian atau Pleno, nah hingga detik ini belum ada Pleno atau Rapat Harian untuk mencabut keputusan penonaktifan itu apalagi dalam bentuk SK terbaru, artinya ini hanya menunggu waktu untuk di eksekusi, karena saat ini sudah tidak ada lagi variabel yang menjadi pertimbangan penundaan eksekusi itu diantaranya Pemilu olehnya itu hal ini perlu kita kita koordinasikan dengan DPP dalam hal ini pak Edi selaku Korwil,” katanya
Bachmid menyebut jika hal ini tidak di tindak lanjuti maka dikhawatirkan suatu saat akan menjadi bomerang soal status kepesertaan baik di Munas Maupun Musda
“Ini sudah pasti akan jadi bomerang jika tidak diseriusi, sebab dari segi tata kelola Administrasi kepartaian maka ini akan jadi masalah sebab mengeluarkan SK tanpa eksekuksi dan terlebih lagi tidak mengeluarkan SK pembatalan dan membiarkan terkantung kantung maka akan menjadi perdebatan sengit saat Musda maupun Munas nanti soal status dia sebagai Ketua DPD, karena sudah otomatis akan ada pengurus yang persoalkan hal ini,” terangnya.
Bachmid pun memprediksi bahwa kalaupun Pemberlakuan SK tersebut di gugat oleh Umasugi di Mahkamah Partai maka sangat sulit untuk diterima sebab umasugi masuk ketogori pelanggaran paling terberat
“Tidak mungkin dia menang di Mahkamah Partai, apanya mau menang , sudah jelas koq dia melanggar AD/ART, Juklak 06 dan Hasil Rakernas 2018, ada semua buktinya, orang sinting pun tahu bahwa Pilgub lalu dia lawan perintah partai, itu fakta” tuturnya
Sekedar diketahui Konflik antara Ketua Bidang PP Wilayah Buru-Bursel DPD Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid dengan Ketua DPD II Partai Golkar Buru, Ramly Umasugi terus berlanjut, hal ini berawal dari manuver Ramly yang melawan keputusan DPP Golkar saat penetapan Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD Buru alhasil Ramly diserang habis habisan hingga saat ini, berbagai manuver Ramly ditantang oleh Korda setempat yang tak terima akibat langkah ramly yang memecah belah soliditas partai, alhasil Selasa kemarin bachmid membongkar status Umasugi yang pernah dinonaktif kepada Korwil Maluku DPP Golkar, Edison Betaubun. (An)