Polres Buru Komitmen Tangkap Pemilik 60 kg Merkuri

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Polres Pulau Buru tetap berkomitmen menangkap pemilik 60 kg bahan kimia, merkuri setelah berhasil mengamankan bahan kimia jenis merkuri atau air perak pada 16 September 2019.

Setelah diselidiki selama kurang lebih 60 hari, maka kasus tersebut saat ini masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Buru.

Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. Uspril Futwembun menjelaskan merkuri jenis air perak yang ditangkap anggota Sabhara dan gabungan anggota Reskrim di KM. Dorolonda, Selasa, (17/09/2019), pukul 20.00 wit.

Dikatakan, dengan jumlah barang bukti 60 kg air perak yang dikemas di 5 tas dan 3 koper, pelaku yang berjenis kelamin perempuan,berinisial JA alis Ita dalam penanganan kejaksaan, dan kasus ini masuk tahap dua.

“Pelaku tidak melakukannya sendiri, tetapi masih ada beberapa orang yang membantu melakukan tindak pidana tersebut, mereka telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Uspril.

Pihaknya kata Uspril, tetap memproses dan mencari pihak yang mendatangkan maupun yang membantu memasukan dan mengirimkan barang tersebut.

“Polres Buru tetap mencari dan menelusuri kasus ini. Saat ini tidak ada lagi aktifitas pertambangan emas ditambang Pulau Buru, seperti Gunung Botak, Gunung Nona dan Gunung Gogorea, makanya bahan bahan kimia yang masih disimpan, mereka berusaha membawa untuk dijual ke daerah lain,” jelas Kasat Reskrim.

Kasubag Humas Polres Buru, Ipda. Zulkifli menjelaskan, merkuri adalah bahan kimia berbahaya yang biasa dipakai penambang ilegal.
“Polres Buru tetap mencari dan menelusuri kasus seperti ini,” tegas Zulkifli.

Menurutnya, ini prestasi besar karena selama ini Polres Pulau Buru telah menggungkap merkuri jenis air perak, bahan kimia berbahaya dengan jumlah besar. (An)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60