Raja Tananahu Dilantik

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua akhirnya melantik
Yulia Awayakuane sebagai Kepala Pemerintah Negeri Tananahu Kecamatan Teluk Elpaputih Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (30/10/2019).

Tuasikal mengapresiasi dan
menyambut baik terlaksananya pelantikan ini, karena merupakan manivestasi tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut pemerintahan negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
“Sekaligus meneguhkan eksistensi -Negeri Tananahu sebagai salah satu Negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah,” kata Tuasikal dalam sambutannya.

Dalam rangkaian acara pelantikan telah dilakukan pengukuhan dan pemberian gelar adat kepada Robinson Sitorus sebagai Sesepuh Adat Negeri Tananahu. Hal ini diapresiasi Tuasikal karena mencerminkan komitmen masyarakat dan pemerintah negeri dalam upaya menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat dan budaya kearifan lokal Negeri Tananahu.


Menyikapi berbagai tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan negeri khususnya harapan dan tuntutan masyarakat yang semakin keras disuarakan dalam memberikan pelayanan publik, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara lebih baik, maka sebagai Kepala Pemerintah Negeri, Kepala Pemerintahan Negeri mempunyai tanggung jawab besar dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan negeri.
“Untuk kepentingan itu, melalui momentum ini, saya hendak menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh Kepala Pemerintah Negeri,” katanya.

Beberapa hal penting itu antara lain,
tugas dan tanggungjawab yang diemban merupakan amanah suci yang harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, Negeri, Pemerintah Daerah, dan terutama kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
“Olehnya itu, segala langkah kebijakan ataupun keputusan yang akan saudari ambil, haruslah didasarkan pada
ketentuan perundangan yang berlaku dan benar-benar dilakukan dengan tulus dan niat baik untuk memajukan masyarakat dan
negeri ini,” ingatnya.

Tuasikal juga ingatkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negeri di
Kabupaten Maluku Tengah, maka Kepala Pemerintah Negeri selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan negeri diharapkan dapat melakukan pengelolaan keuangan negeri secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Untuk itu, yang perlu menjadi perhatian khusus Kepala Negeri selaku penanggungjawab pengelolaan
keuangan negeri adalah sebagai berikut:
1. Dilarang untuk mengambil kebijakan anggaran diluar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negeri yang telah
di tetapkan,
Wajib melibatkan seluruh perangkat negeri selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Negeri atau PPKN sesuai tugas pokok dan fungsinya.
3. Penggunaan keuangan harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Memprioritaskan penggunaan dana negeri untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat disamping itu juga harus memperhatikan ketersediaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pencegahan Stunting dan gizi buruk, penyelesaian masalah pajak bumi dan bangunan serta memperkuat peran perempuan melalui pemberdayaan PKK.
5. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Biaya atau RAB pada batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Negeri agar menghindari upaya penggelembungan harga atau mark up.
6. Dalam hal kegiatan yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di negeri agar dilakukan dengan mempedomani Peraturan Bupati Tentang pengadaan barang dan jasa di negeri. on)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60