AMBON, MG.com – Kasus dugaan raibnya dana milik BNI 46 Ambon yang diduga dilakukan oleh FY cs menyimpan sisi menarik.
Pasalnya pihak BNI 46 selaku korban dalam kasus ini, tidak mau kehilangan muka dan kehilangan kepercayaan dari nasabahnya.
Hal tersebut menyebabkan pihak BNI 46 melakukan semua tindakan guna melindungi diri mereka sekaligus menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank berplat merah itu.
Dari pantauan media ini selama beberapa hari hingga Senin (28/01/2019), terlihat tenaga leggal consultant BNI 46 terlihat wara wiri di Ditkrimsus Polda Maluku.
Bahkan pihak BNI 46 terkesan mencoba mengintervensi penyidik kasus ini. Hal tersebut terlihat nyata dengan sikap pihak BNI 46 yang menyediakan kebutuhan makan minum para penyidik yang menangani kasus ini.
Dari pantauan media ini intervensi secara tidak langsung yang diduga dilakukan pihak BNI 46 ini dilakukan dengan cara, pihak BNI 46 selalu menyediakan kebutuhan makan minum para penyidik. Hal mana sangat berbeda dan luar biasa.
Untuk siang hari, terlihat pegawai BNI 46 membawa nasi kotak dari salah satu restoran Padang yang ada di kota Ambon dan berikan kepada penyidik. Sedangkan sore harinya, penyidik disuguhkan kopi yang dibawa dari salah satu rumah kopi terkenal di Kota Ambon.
Giliran malam harinya, manageman bank BNI 46 menyuguhkan ayam goreng atau KFC bagi para penyidik.
Ternyata tidak sampai disitu saja, beberapa tenaga Leggal consultant BNI 46 juga terlihat ingin mengambil peran penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.
Seperti yang terjadi Jumat (25/10/2019). Dimana saat itu penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Kepala Cabang Pembantu (KCP) BNI 46 di Maluku. Disela sela pemeriksaan tersebut, tiba tiba salah seorang anggota Leggal consultant BNI 46 menerobos masuk dalam ruang pemeriksaan.
Saat itu juga oknum Leggal consultant BNI 46 ini lantas menyerahkan sepucuk surat pernyataan kepada terperiksa (salah satu KCP) dan menyuruh yang bersangkutan untuk menandatangani surat tersebut.
Akan tetapi sikap intervensi dan campur tangan BNI 46 dalam kasus ini diprotes oleh kuasa hukum terperiksa yang sedang menampingi kliennya, seraya meminta surat tersebut dan menanyakan identitas diri oknum pegawai BNI 46.
Ternyata surat yang diserahkan Leggal consultant pada bank BNI 46 dihadapan penyidik dan dengan memaksa menyuruh terperiksa untuk menandatanganinya. Adalah surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa terperiksa (KCP) terrbukti bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada pihak bank BNI. Lucunya sikap intervensi bank BNI 46 lewat Leggal consultant mereka itu sama sekali tidak dilarang oleh penyidik.
Padahal sejauh ini belum ada keputusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan para tersangka itu bersalah. Akan tetapi pihak bank BNI 46 secara sepihak telah memvonis para tersangka itu bersalah.
Dan hal ini bukan baru pertama dilakukan pihak bank BNI 46. Sebelumnya saat pemeriksaan tersangka FY beberapa waktu lalu, salah satu Leggal Consultant BNI 46 ini juga nyelonong masuk dan tanpa permisi kepada penyidik, langsung mencecar FY dengan pertanyaan. Akan tetapi saat itu juga kuasa hukum FY langsung mengusir orang bank BNI itu, lantaran tidak memiliki kewenangan dalam penyelidikan. (On)